MEDAN, KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa Sitinjo II, Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang berinisial RB, ditangkap atas dugaan korupsi dana desa untuk tahun anggaran 2023.
RB kini telah ditahan di Polres Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan, mengungkapkan bahwa RB ditangkap di Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, pada Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Kades, Sekretaris, dan Bendahara di Manggarai Barat Jadi Tersangka
"RB telah menyelewengkan dana APBDesa," kata Wilson dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com melalui saluran telepon pada Jumat (16/5/2025).
RB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut sejak 5 Mei 2025.
Wilson menjelaskan bahwa RB ditahan setelah unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Dairi menggelar gelar perkara.
Baca juga: Heboh Bidan di Dairi Sumut Jadi Sopir Ambulans demi Selamatkan Ibu Hamil
Pihaknya telah memeriksa 20 saksi dan satu ahli dari Universitas Sumatera Utara.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa total kerugian yang dikorupsi oleh RB sekitar Rp 527 juta. Uang tersebut diketahui digunakan oleh RB untuk keperluan pribadi," ujar Wilson. "Hal itu berdasarkan perhitungan kerugian yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," tambahnya.
Atas perbuatannya, RB disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang