MEDAN, KOMPAS.com - Sidang tuntutan terhadap Nina Wati, terdakwa kasus penipuan yang menjanjikan penerimaan sebagai Taruna Akpol, mengalami kejanggalan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Tempat Sidang Labuhan Deli.
Ranto Sibarani, kuasa hukum korban bernama Afnir, mengungkapkan bahwa timnya tidak menemukan sidang yang dijadwalkan pada Kamis (22/5/2025) meskipun telah hadir di lokasi.
Ranto menjelaskan pihaknya sempat berkomunikasi dengan jaksa yang menangani kasus Nina, Surya Siregar, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pihaknya mendapatkan informasi bahwa sidang belum dimulai.
"Namun, tiba-tiba kami mendapat kabar bahwa sidang sudah selesai," katanya.
Baca juga: Jatuh karena Tersenggol saat Menyalib, Pemotor di Medan Tewas Terlindas Truk
Dia menilai situasi ini sangat misterius dan berencana untuk melaporkan jaksa dan hakim yang menangani perkara Nina ke pihak berwajib.
"Jaksanya akan kami laporkan ke Komisi Kejaksaan dan hakimnya ke Komisi Yudisial," tegas Ranto.
Ranto juga menggarisbawahi kejanggalan dalam tuntutan jaksa yang hanya menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun untuk Nina, yang dianggap sebagai pelaku utama.
"Nina itu pelaku utama, kenapa hanya dituntut 2 tahun penjara. Sementara Supriadi, yang didakwa ikut serta, dituntut 3 tahun, kan aneh," ujarnya.
Dia menyoroti lamanya proses persidangan yang dimulai sejak 24 September 2024 dan terus berlanjut.
Ranto menyebutkan bahwa menurut Surat Edaran Mahkamah Agung, batas waktu penyelesaian perkara di tingkat I (pengadilan negeri) maksimal adalah 5 bulan.
Ranto juga telah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait penundaan yang sering terjadi.
"Pembacaan dakwaan baru bisa dilakukan setelah 8 kali penundaan," ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Surya Siregar menjelaskan bahwa sidang tuntutan Nina dilakukan secara daring, bukan di Tempat Sidang Labuhan Deli seperti yang sebelumnya dinyatakan oleh Kepala Cabang Kejari Deli Sedang, Hamonangan.
"Kami bacakan tuntutannya tanpa dihadiri terdakwa yang diwakili penasehat hukumnya," kata Surya.
Dalam catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, Nina dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.