MEDAN, KOMPAS.com - Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu Deli Serdang menangkap calon penumpang berinisial RI (31) karena kedapatan menyelundupkan dua bungkus sabu di plastik berukuran 1/2 kg, Senin (2/6/2025).
RI menyelundupkan barang haram itu di kopernya.
Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur, mengatakan RI merupakan penumpang maskapai Citilink QG 911, tujuan Kualanamu-Soekarno Hatta.
Dia ditangkap pukul 04.00 saat proses pemeriksaan barang bawaan melalui X-Ray.
Baca juga: Dipecat karena Kasus Narkoba, Eks Anggota Polri di Jambi Malah Jadi Bandar Sabu
"Dalam koper calon penumpang tersebut ditemukan dua bungkusan yang diduga berisikan narkotika," ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya.
Namun, Dedi tidak merinci berapa berat sabu tersebut.
Dedi mengatakan, setelah pengungkapan itu, pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Kualanamu guna proses pengecekan dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kemudian calon penumpang tersebut beserta barang bukti diserahterimakan kepada pihak Dit Narkoba Poldasu untuk dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Empat Pejabat Medan Tersandung Narkoba, Satu Kecanduan Sabu dan Ada yang Sudah Bertahun-tahun Pakai
Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, membenarkan penangkapan RI.
Namun, dia belum mendetailkan proses pengungkapan dan berapa berat sabu yang disita.
"Besok akan dirilis," ujar Siti melalui pesan singkat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang