MEDAN, KOMPAS.com – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyinggung kesanggupan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pendidikan gratis untuk SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta.
"Sanggup enggak APBD kita untuk hal tersebut? Ini butuh kajian dan diskusi," ujar Rico Waas usai konferensi pers di Kantor Wali Kota Medan, Senin (2/6/2025).
Baca juga: Soal SD-SMP Swasta Gratis, SD Muhammadiyah 4 Surabaya Sarankan Beri Keringanan untuk Siswa Miskin
Rico mengungkap, putusan MK tersebut masih harus dikoordinasikan dengan kementerian dan menunggu arahan terkait konsep maupun teknis pelaksanaan pendidikan gratis untuk SD dan SMP tersebut.
"Kita memahami niatnya baik untuk memberikan akses pendidikan kepada seluruh masyarakat, tapi kan kembali kepada swasta dan APBD-nya, sanggup enggak kita mendanai," sambung Rico.
Dia menambahkan, Pemerintah Kota Medan akan mempelajari keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut secara serius.
Baca juga: MK Putuskan SD dan SMP Swasta Gratis, Bupati Sleman: Ya Jelas Berat
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa biaya, baik sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini merupakan hasil pengujian Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon lainnya, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas berbunyi: Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Dalam pembacaan amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, frasa "tanpa memungut biaya" harus dimaknai berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang