MEDAN, KOMPAS.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menggelar patroli terhadap juru parkir (jukir) liar di sejumlah titik pusat keramaian, Senin (16/6/2025) siang.
Dalam patroli itu, petugas mengamankan beberapa jukir liar dari sejumlah lokasi seperti Jalan MT Haryono, Jalan Merapi, dan Jalan Sindoro. Mereka tidak ditahan, hanya diberi peringatan agar bekerja sesuai aturan.
"Jukir liar kita kasi peringatan, karena sebenarnya kan ini masih tipiring (tindak pidana ringan)," kata Pelaksana tugas Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler.
Suriono juga mengingatkan para jukir resmi agar memberikan pelayanan terbaik, terutama kepada pengguna barcode parkir berlangganan.
Baca juga: Polisi Latih Juru Parkir di Bangka Belitung Cara Tiup Peluit, untuk Apa?
"Jika juru parkir melakukan pungli, terutama terhadap kendaraan yang telah menggunakan barcode parkir berlangganan, laporkan," ujar Suriono.
Ia menambahkan, salah satu tugas timnya di lapangan adalah memberikan edukasi kepada jukir, termasuk tata cara parkir dan perlakuan terhadap pemilik barcode.
"Harus dilayani mereka, karena mereka sudah membayar," tegasnya.
Pemerintah Kota Medan resmi menerapkan dua sistem pembayaran parkir mulai Senin (28/10/2024), yakni sistem berlangganan dan konvensional.
Pada sistem konvensional, tarif langsung dibayar di lokasi sesuai Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024. Tarif parkir roda empat ditetapkan Rp 5.000, sedangkan roda dua Rp 3.000.
Sementara itu, sistem berlangganan menggunakan stiker barcode yang berlaku selama satu tahun. Biaya retribusi parkir berlangganan ditetapkan Rp 90.000 per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp 130.000 untuk roda empat, dan Rp 170.000 untuk truk atau bus.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang