MEDAN, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada empat terdakwa kurir sabu, yaitu Senta Sitepu, Benyamin Sembiring, Puji Minarto Nasution, dan Sahrial, pada Rabu (25/6/2025) sore.
Putusan tersebut dibacakan secara terpisah oleh Ketua Majelis Hakim, Philip Mark Soentpiet.
Dalam putusannya, Philip menyatakan bahwa Senta Sitepu secara sah dan meyakinkan terbukti turut serta tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika dalam bentuk bukan tanaman.
Baca juga: Tergiur Upah, Mahasiswa Jadi Kurir Sabu dan Gagal Terbang ke Surabaya
Hal yang memberatkan putusan adalah sikap terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
"Meringankan tidak ada. Sehingga menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Senta Sitepu dengan pidana mati," ungkap Philip, didampingi oleh hakim anggota Pinta Uli Br.
Tarigan dan Evelyne Napitupulu.
Keempat terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Philip juga memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan ini, baik menerima maupun mengajukan banding.
Setelah mendengar putusan, Senta Sitepu meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan jawaban mengenai banding atau penerimaan putusan.
Kemudian, Philip melanjutkan dengan membacakan putusan untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu Benyamin Sembiring, Puji Minarto Nasution, dan Sahrial, yang juga dijatuhi hukuman mati dengan alasan yang sama.
"Karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Puji Minarto Nasution, Sahrial, dan Benyamin Sembiring dengan pidana mati," tegas Philip.
Setelah mendengar putusan, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan banding.
Sebelumnya, keempat terdakwa ditangkap oleh polisi dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Senin (14/10/2024).
Mereka ditangkap di Jalan Brigjen Katamso, Medan, dan Jalan Besar Sibirubiru, Desa Namo Tualang, Kecamatan Sibirubiru, Deli Serdang, dengan total barang bukti 40 kg sabu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa keempat pelaku ditembak karena berusaha melawan dan kabur saat hendak ditangkap.
Baca juga: Tiga Kurir Sabu 10 Kg Diringkus di Asahan, Pemasok Masih Buron
"Barang bukti yang disita 40 kg, tersangka ya empat orang. Ditembak kakinya, tegas terukur karena melawan," jelas Hadi.
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa sabu tersebut dibawa dari Tanjung Balai melalui seorang bernama Koher dan direncanakan untuk diedarkan di Kota Medan.
Saat ini, Koher masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang