MEDAN, KOMPAS.com - Alsinar Sinaga (43), warga Kabupaten Tapanuli Utara, melaporkan tiga rekan bisnisnya berinisial SA, EV, dan FA ke Polda Sumut pada Sabtu (28/6/2025).
Dalam laporannya, Alsinar mengaku ditipu oleh ketiga pelaku saat berbisnis jual beli biji kopi, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 12 miliar.
Pengacara korban, Olsen Lumbantobing, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika FA, rekan Alsinar, memperkenalkan kliennya kepada SA dan istrinya, EV, pada 22 Januari 2025.
Baca juga: Mau Nikah, Warga Surabaya Ditipu WO Hingga Rugi Rp 74 Juta
FA menjamin bahwa kerja sama antara kedua pihak akan berjalan dengan aman.
Ketiga terlapor kemudian mengeklaim bahwa biji kopi tersebut akan diekspor ke China.
"SA mengaku bahwa dia adalah seorang eksportir kopi. Dia kemudian membujuk klien saya untuk mengirimkan kopi sebanyak kurang lebih 180 ton, yang jika dirupiahkan mencapai Rp 18 miliar," ujar Olsen dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/6/2025).
Olsen menambahkan bahwa kliennya merupakan pengepul kopi yang langsung membeli dari petani.
Proses pengiriman kopi ke SA berlangsung dari 23 Januari hingga 7 Maret 2025.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, SA belum melunasi pembayaran sesuai kesepakatan.
"SA hanya membayar sekitar Rp 6 miliar," ungkap Olsen.
Baca juga: Cerita Pemilik Toko Emas Ditipu Nenek Licik: Sudah Sumpah, Rp 29 Juta Raib, Ternyata Gelangnya Palsu
Kemudian, antara korban dan pelaku dibuat perjanjian bahwa sisa pembayaran sebesar Rp 12 miliar akan dilunasi pada 15 April 2025.
Namun, hingga waktu tersebut, SA tidak kunjung membayar.
"Ketika waktu itu tiba, SA diduga melarikan diri dan hilang kontak hingga sekarang. Oleh karena itu, kami melapor ke Polda Sumut atas dugaan pidana penipuan dan penggelapan Rp 12 miliar," jelas Olsen.
Olsen juga menambahkan bahwa informasi yang diperolehnya menunjukkan bahwa bukan hanya kliennya yang menjadi korban.
Beberapa pengusaha kopi lainnya juga mengalami penipuan serupa.
"Hampir ada 4 orang yang menjadi korban, dan beberapa dari mereka juga telah mengadu ke Polda. Total kerugian korban mencapai Rp 47 miliar," ujarnya.
Baca juga: Pemilik Ayam Goreng Widuran Dilaporkan ke Polisi, Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo: Saya Merasa Ditipu
Olsen berharap agar Polda Sumut segera mengambil tindakan terhadap ketiga pelaku, agar tidak ada korban lainnya di masa mendatang.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya masih akan memeriksa laporan tersebut.
"Nanti saya tanyakan ke penyidik," ujarnya saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu (29/6/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang