MEDAN, KOMPAS.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil rekaman kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) di rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Ginting.
Pantauan Kompas.com di lokasi, tim penyidik terlihat menaiki tangga untuk mencabut memori CCTV yang terpasang di depan pintu rumah. Setelah itu, mereka kembali masuk ke dalam rumah.
Hingga Rabu (2/7/2025) pukul 15.28 WIB, penyidik KPK masih berada di rumah pribadi Topan Ginting yang berada di Cluster Topaz, Komplek Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.
Baca juga: Rumah Topan Ginting Kosong Saat Digeledah, KPK Jebol Gembok Pakai Obeng
Rumah tersebut berada di dalam kompleks elite, dengan bangunan dua lantai berwarna dominan putih dan aksen hitam di bagian jendela serta atap genteng abu-abu. Luas lahan rumah diperkirakan 15 x 20 meter. Area depan dilengkapi pagar hitam yang ditutup plastik fiber putih serta CCTV yang terpasang di sudut atas pagar.
Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK sempat tidak bisa masuk ke rumah karena dalam keadaan kosong.
"Penyidik belum bisa masuk, karena menunggu stafnya," kata salah seorang petugas berseragam di area rumah Topan Ginting di Cluster Topaz, Rabu pagi.
Tim penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB dan baru bisa masuk sekitar pukul 11.57 WIB, setelah seorang pria datang dan membuka gembok pagar menggunakan obeng. Pagar kemudian ditutup kembali dan dijaga aparat kepolisian.
Terlihat tujuh mobil pribadi berwarna hitam dan dua mobil patroli polisi berjejer di depan rumah.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Topan Ginting di Medan Rabu Siang, Polisi Bersenjata Berjaga
"KPK lagi menunggu orang rumah Topan," ujar seorang petugas berpakaian sipil di lokasi.
Sebelum menggeledah rumah pribadi Topan Ginting, KPK lebih dulu menyambangi kantor Dinas PUPR Sumatera Utara di Jalan Sakti Lubis, Kota Medan, pada Selasa (2/7/2025) siang.
Setelah itu, penyidik menuju rumah dinas sementaranya di Jalan Busi. Dari lokasi itu, mereka terlihat membawa satu koper berwarna biru ukuran 28 inci.
Topan Ginting sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang