MEDAN, KOMPAS.com - Residivis di Medan, Muhammad Reza Prabowo (25), nekat mencuri sepeda motor yang diparkir di kantor notaris di Jalan Denai, Kota Medan, untuk mengonsumsi narkoba.
Kepala Polsek Medan Area Iptu Dian Simangunsong mengatakan, pelaku beraksi pada Senin (2/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kala itu, korban bernama Kwek Kek Hok (53) mendatangi kantor notaris untuk berjumpa dengan salah satu staf.
Motornya diparkir dalam posisi terkunci setang.
Saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang.
Baca juga: 3 Tempat Hiburan Malam di Sumut Jadi Sarang Narkoba, Polisi Minta Izinnya Dicabut
Berangkat dari situ, korban membuat laporan ke Polsek Medan Area dan petugas melakukan penyelidikan.
Polisi menangkap Reza saat berada di Jalan Denai pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Hasil interogasi, Reza beraksi bersama kawannya, Angga.
"Pelaku menjual motor korban seharga Rp 4 juta. Lalu masing-masing mendapat Rp 2 juta," kata Dian kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Rabu (6/7/2025).
"Uang itu dipakai pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari," tambahnya.
Baca juga: Kepala BNN Jelaskan Alasan Larang Anggotanya Tangkap Artis Pengguna Narkoba
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan untuk menangkap Angga di Jalan Abadi.
Angga pun kabur saat petugas menggerebek kediamannya.
Namun, momen itu pun dimanfaatkan Reza untuk kabur dari mobil petugas.
Alhasil, petugas memberi tembakan peringatan, tetapi Reza tak menghiraukan sehingga kakinya ditembak.
"Jadi, kami masih memburu pelaku lain. Untuk Reza ini residivis kasus pencurian motor tahun 2020 dan bebas 2021. Mereka sudah beraksi lima kali," tuturnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang