MEDAN, KOMPAS.com - Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan digugat PT Tirta Darma Gemilang ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan registrasi nomor 36/Pdt.G.S/2025/PN Medan.
Perusahaan yang bergerak di bidang usaha pemasangan dan pendirian reklame itu juga menggugat Wali Kota Medan dan pengelola restoran Aksara Khupie.
Gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan izin sewa lahan reklame di kawasan eks Pasar Aksara di Jalan HM Yamin, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Kadishub Pematangsiantar Ditahan di Rutan Kelas I Medan
"Kami menggugat PUD Pasar Medan terkait tumpang tindih izin sewa reklame di kawasan eks Pasar Aksara," kata kuasa hukum penggugat, Raja A. Mayakasa Harahap, kepada Kompas.com saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (29/7).
Raja menjelaskan, kliennya mengantongi izin resmi dari PUD Pasar untuk menyewa lahan seluas 40 meter persegi guna mendirikan lima titik tiang reklame.
Masa sewa selama dua tahun, yaitu sejak 3 Januari 2024 hingga 2 Januari 2026.
Izin tersebut diperoleh melalui nota kesepahaman dan pembayaran kontribusi sewa yang sah.
Namun, pada April 2024, dua dari lima tiang reklame milik kliennya dilaporkan hilang dan tidak ada tanggapan maupun pertanggungjawaban dari pihak tergugat.
Dia menyebut, atas arahan PUD Pasar, tiga tiang lain dicabut menunggu proses relokasi ke lokasi yang dijanjikan.
Baca juga: Geng Motor Pembegal Barista di Medan Diringkus, Ternyata Pengguna Ekstasi
Faktanya, tergugat menyewakan lahan tersebut, yang masih menjadi hak kliennya, kepada pihak lain, yaitu pengelola restoran Aksara Khupie, tanpa mencabut izin sebelumnya.
Raja menilai perbuatan tergugat menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang serta tumpang tindih izin yang merugikan kliennya secara materiil dan moril.
"Atas dasar itu, PT Tirta menuntut majelis hakim menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukum PUD Pasar membayar ganti rugi materiil Rp 415.258.000," ucap Raja.
Penggugat kemudian meminta tergugat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut.
Raja juga meminta agar turut tergugat, dalam hal ini Wali Kota Medan, melakukan audit terhadap potensi kerugian negara yang timbul akibat pengelolaan aset dan izin sewa tersebut.
Menurut Raja, informasi yang ia peroleh menyebut harga sewa lahan untuk Aksara Khupie adalah Rp 105.000.000 per tahun dengan luas hingga 4.000 meter persegi.