MEDAN, KOMPAS.com - Seorang remaja bernama Peri Andika (18) diduga dibakar oleh seorang oknum PNS berinisial HR saat meminta maaf karena telah mencuri ubi di ladang warga di Desa Bandar Khalipah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Riki Irawan, selaku pengacara korban, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/8/2025).
Mulanya, Peri bersama rekannya, Zefri Susanto (45), mencuri ubi di ladang milik kelompok Ikatan Keluarga Dolok Sipiongot pada pagi hari.
Akan tetapi, aksi keduanya diketahui oleh pekerja di ladang dan dilaporkan kepada kepala dusun.
Alhasil, kepala dusun menghubungi keduanya untuk meminta maaf kepada pengelola ladang ubi tersebut.
Baca juga: Cerita Sekretaris Ormas di Medan Ditinggal Kawan Saat Tertangkap Curi Besi
Siangnya, Peri bersama orangtuanya dan Zefri didampingi istrinya, datang ke warung tempat pengelola ladang berkumpul.
Di situ, mereka berjumpa dengan pria berinisial AMR, pengelola ladang.
“Di situ, kedua klien saya dipukul dan sempat ditodong pistol. Lalu, istri dan orangtua klien saya disuruh pulang. Padahal, rencananya klien saya mau menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan," kata Riki kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Selasa (12/8/2025).
Tak lama, rekan dari AMR datang, di antaranya PNS di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berinisial HR dan polisi berbaju Brimob berinisial EH.
Keduanya bersama rekan lainnya diduga turut memukuli Zefri dan Peri.
Baca juga: Cuma Pakai Tusuk Gigi, Komplotan Ini Gasak Rp 706 Juta dari ATM Medan
“Oknum polisi ini sempat memukuli juga meskipun di ujungnya minta maaf. Kalau HR ini menyiram bensin ke tubuh dua klien saya. Lalu, klien saya dipisahkan. Peri dibawa ke pondok tak jauh dari warung itu. Peri dibakar, sedangkan Zefri tidak karena melawan,” ungkap Riki.
Setelah dibakar, Peri pun lari ke rumahnya.
Tak terima dengan tindakan HR, ayah Peri mendatangi warung tersebut. Warga sekitar pun ramai ke lokasi untuk menyaksikan apa yang terjadi.
Tak lama, kepala dusun tiba dan mencoba untuk menengahi persoalan tersebut.
Berangkat dari kejadian itu, Peri membuat laporan ke Polsek Medan Tembung bersama Zefri pada Jumat (8/8/2025).