MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan kesiapannya untuk merevisi tunjangan rumah dinas anggota DPRD Sumut yang saat ini ditetapkan sebesar Rp 40 juta per bulan.
"Ya itu angkanya appraisal. Kalau mau direvisi, kami dari Provinsi Sumut bersedia, siap. Tinggal nanti kita diskusikan dengan DPR," ujar Bobby saat wawancara di Kodim 0201 Medan, Rabu (10/9/2025).
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 7 Tahun 2021, anggota DPRD Sumut berhak atas tunjangan rumah dinas sebesar Rp 40 juta per bulan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD menerima tunjangan Rp 51 juta per bulan, dan Ketua DPRD Sumut mendapatkan Rp 60 juta per bulan.
Baca juga: Bus Atlet Karate Sumut Terguling dan 2 Tewas di Sumbar, Bobby: Hati-hati Kirim Anak-anak
Selain itu, Bobby juga menanggapi mengenai 17+8 tuntutan rakyat yang disampaikan oleh sejumlah aktivis.
"Saya sudah membaca secara detail. Pastinya ini jadi pembelajaran," ujarnya.
Sebagai informasi, deadline untuk menyampaikan 17+8 Tuntutan Rakyat adalah pada Jumat (5/9/2025).
Tugas Presiden Prabowo:
1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
Tugas Dewan Perwakilan Rakyat:
3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).
4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).
5. Dorong Badan Kehormatan DPR untuk memeriksa anggota yang bermasalah (termasuk menyelidiki melalui KPK).
Tugas Ketua Umum Partai Politik: