Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM di Sumut Diperpanjang sampai 14 Maret gara-gara Angka Kematian Covid-19 Tinggi

Kompas.com - 05/03/2021, 15:05 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 1 sampai 14 Maret 2021. Perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang belum berakhir.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar yang juga Koordinator Informasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumut mengatakan, perpanjangan berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/5/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumut.

Irman bilang, hingga 28 Februari 2021, Case Fatality Rate (CFR) atau angka rerata kematian di Sumut masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,41 persen, recovery rate 86,5 dan positivity rate 7,2 persen.

Baca juga: Setahun Dirawat di RSUP Medan, Bayi Kembar Siam Adam dan Aris Akhirnya Pulang ke Labuhanbatu

Dengan demikian, masih diperlukan langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Salah satunya dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara tepat dan terukur.

“Berdasarkan penularan yang masih terjadi, Gubernur Sumut kembali memperpanjang PPKM. Langkah ini masih kita perlukan hingga Covid-19 di Sumut terkendali,” kata Irman di Posko Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: 11 Kelurahan di Salatiga Jadi Sasaran PPKM Mikro, Sosialisasi 5M Digelar Door to Door

PPKM Sumut: kapasitas resto dibatasi 50 persen, tutup pukul 21.00

Instruksi gubernur, lanjutnya, membatasi tempat kerja dengan menerapkan kerja dari rumah dan kantor masing-masing sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Sektor penting terkait kebutuhan pokok masyarakat bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.

"Pengaturan kegiatan restoran masih diberlakukan, kapasitas dibatasi sebesar 50 persen, jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB saja," ucap Irman.

Baca juga: Wali Kota Medan Bobby Nasution: Jangan Main-main dengan Anggaran...

Hiburan malam beroperasi sampai jam 22.00 saat PPKM

Pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam hanya bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

Meski begitu, tim monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumut masih menemukan pelanggaran jam operasional yang ditentukan sesuai Instruksi Gubernur.

Saat dirazia, ada beberapa pelaku usaha yang masih membuka usahanya hingga melewati batas diizinkan yakni pukul 22.00.

“Kita harapkan para pelaku usaha mematuhi instruksi gubernur dan peraturan kepala daerah di masing-masing tempat, ini dilakukan untuk kepentingan bersama yakni mengendalikan Covid-19,” tuturnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com