MEDAN, KOMPAS.com - Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan menyosialisasikan sistem monitoring online pajak daerah melalui alat perekam data transaksi (tapping box). Sosialisasi yang diikuti para Wajib Pajak (WP) ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Medan Wiriya Alrahman.
Wiriya menjelaskan, secara bertahap Pemkot Medan akan memasang tapping box di seluruh tempat usaha wajib pajak. Hal ini merupakan salah satu langkah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meminimalisir praktik korupsi dan mewujudkan transparansi pengelolaan PAD.
"Pajak yang dibayarkan konsumen hotel, restoran dan usaha hiburan adalah hak Pemkot Medan. Konsumen menitipkan pajaknya kepada pelaku usaha. Itu bukan bagian dari keuntungan usaha dan wajib disetorkan,” katanya di aula kantor BPPRD Kota Medan, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Faktor Penyebab Meletusnya Pertempuran Medan Area
"Pemasangan 700 tapping box memprioritaskan tempat-tempat usaha yang memiliki nilai transaksi besar. Selain itu, karena potensi transaksi di Medan besar, usahakanlah bisa bertambah lagi yang dipasang tahun ini. Jangan hanya 700...” sambungnya.
Pemkot Medan berharap kerja sama yang baik dari para pengusaha untuk melaksanakan pembangunan. Dia menekankan, pajak yang dipungut oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan.
Baca juga: Mencicipi Nasi Kentut Khas Medan, Berbahan Daun Sembukan yang Kaya Manfaat
Kepala BPPRD Kota Medan Suherman melaporkan, pemasangan tapping box tahap satu dilakukan pada 2018 sebanyak 100 unit.
Tahap dua pada 2019, Pemkot Medan bekerja sama dengan Bank Sumut memasang 50 unit. Tahap tiga pada 2020, masih menggandeng Bank Sumut terpasang 151 unit. Total dari 2018 sampai 2020 telah terpasang 301 tapping box.
“Pada 2021 ini, direncanakan pemasangan tapping box sebanyak 700 unit. Tahap awal sebanyak 200 unit terlebih dahulu dipasang di tempat usaha wajib pajak,” kata Suherman.