Dirinya menjelaskan, dasar pelaksanaan sistem monitoring online pajak daerah melalui alat perekam data transaksi adalah Peraturan Wali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Pelaporan, Pembayaran Pajak Daerah Non-PBB dan BPHTB Melalui Sistem Online dan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Daerah Secara Online.
Juga mengacu pada penandatanganan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi di kantor gubernur dengan KPK pada 14 Maret 2019.
Kemudian, perjanjian kerja sama antara Pemkot Medan dengan Bank Sumut tentang Layanan Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui Delivery Channel Bank Sumut menggunakan teknologi host to host.
Serta, Layanan Penyediaan Alat Perekaman Data Transaksi serta Pemuktahiran Tata Kelola Perpajakan Daerah Kota Medan.
Tujuan pemasangan alat perekam data transaksi adalah akuntabilitas, meningkatkan transparansi, efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir.
Menciptakan instrumen untuk mengukur besaran omset pada wajib pajak secara realtime dan akurat, mendapatkan laporan pendapatan yang menjadi acuan perbandingan dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, serta meningkatkan PAD khususnya dari sektor pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.