Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Cabuli Bocah di Ladang, Terungkap Saat Kakak Korban Lihat Video di Facebook

Kompas.com - 31/03/2021, 19:38 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Video seorang bocah di bawah umur dicabuli KS (20), warga Kabupaten Dairi, Medan, di sebuah ladang menjadi viral di media sosial.

Mirisnya, kasus terungkap setelah kakak korban melihat video itu di Facebook. Pihak keluarga segera melapor ke polisi.

Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh menjelaskan, KS telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.

"(Perbuatan) itu dilakukan pelaku sebanyak 2 kali di ladang," katanya, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Tabungan Hari Tua Rp 1,2 Miliar Dibobol Oknum Teller, Korban Sebut Ditabung Sejak 2015

Alasan merekam

Personel Sat Reskrim Polres Dairi menangkap seorang pemuda berinisial KS (20), warga Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan pelaku diketahui setelah video pencabulan itu diunggah di Facebook dan diketahui oleh kakak korban.Istimewa Personel Sat Reskrim Polres Dairi menangkap seorang pemuda berinisial KS (20), warga Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan pelaku diketahui setelah video pencabulan itu diunggah di Facebook dan diketahui oleh kakak korban.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan sementara, KS mengaku merekam untuk mengobati rindu kepada korban.

Namun, video tersebut diduga dikirim ke rekan pelaku. Namun, rekan pelaku tersebut menyebarkan video di media sosial.

"Modus dia memvideokan itu, merekam, supaya kalau dia rindu dibukanya. Dia tengok. (Penyebar video) untuk sementara belum. Jadi sekarang begini, UU ITE, misalnya yang dirugikan ortu korban, dia buat pengaduan tentang itu," katanya.

Baca juga: Pria Ini Rekam Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur di Ladang, Ditangkap Setelah Video Diunggah di Facebook

Saat ini pelaku telah diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa pakaian dan ponsel milik tersangka KS.

Polisi jerat KS dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dari UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.

(Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com