Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Menghasut Saat Demo Tolak "Omnibus Law", Ketua KAMI Medan Divonis Satu Tahun Penjara

Kompas.com - 19/05/2021, 21:41 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri dihukum satu tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/5/2021).

Oleh majelis hakim, Khairi dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan penghasutan saat aksi unjuk tasa menolak UU Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut pada Oktober 2020 lalu.

"Apa yang dilakukan terdakwa menciptakan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan SARA dan menciptakan keresahan di kalangan masyarakat," papar Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara dalam pembacaan putusannya.

Baca juga: Lagi, 2 Pedemo Tolak Omnibus Law di Semarang Dituntut 3 Bulan Penjara

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal Pasal 160 KUHP Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Syafril dalam pertimbangannya bahwa terdakwa telah membuat postingan di media sosial menghujat Polri dan DPRD Sumut dengan kata-kata yang kurang pantas.

Tak hanya itu, Khairi juga dinilai terbukti mengajak mahasiswa dan melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Sumut sehingga menimbulkan aksi kerusuhan dan terjadinya pelemparan.

Baca juga: Negatif Covid-19, 30 Pedemo Tolak Omnibus Law di Makassar Dipulangkan

Sementara itu ketiga terdakwa lainnya, yang merupakan anggota KAMI Medan yakni Wahyu Rasasi Putri, Novita Zahara dan Juliana (berkas terpisah) langsung bebas, dimana putusan majelis hakim sesuai dengan masa tahanan yang ditelah dijalani.

Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 45 A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Usia mendengar vonis tersebut, sontak saja Khairi Amri dan terdakwa lainnya mengucap Allahuakbar.

Mereka mengucap syukur atas vonis hakim dalam persidangan yang dilakukan secara virtual itu.

Baca juga: Dianggap Serang Polisi Saat Demo Omnibus Law, Seorang Mahasiswa Divonis 5 Bulan 15 Hari Pernjara

JPU pikir-pikir karena vonis hakim lebih rendah dari tuntutan

Atas putusan majelis hakim itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung dan Kejari Medan menyatakan pikir-pikir, karena sebelumnya mereka menuntut Ketua KAMI Medan dengan hukuman dua tahun penjara.

Sedangkan ketiga terdakwa lainnya yakni Wahyu Rasasi Putri yang dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara Novita Zahara dan Juliana dituntut masing 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Jadi kami penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejagung, Budi Purwanto.

Respons serupa juga dinyatakan oleh Penasehat Hukum para terdakwa, Mahmud Irsan Lubis yang menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Kita menghargai itulah keputusan hakim, walaupun dalam pledoi, tegas menyatakan bahwa klien kita itu tidak terbukti. Kami masih tahap berpikir untuk melakukan langkah selanjutnya," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Polda Sumut Pelaku KDRT Istrinya yang Sedang Hamil Jadi Tersangka

Anggota Polda Sumut Pelaku KDRT Istrinya yang Sedang Hamil Jadi Tersangka

Medan
Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Medan
Nasdem Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Sumut

Nasdem Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Sumut

Medan
Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Medan
Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Medan
Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Medan
Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum 'Debt Collector' Ditangkap

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Medan
Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Medan
Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Medan
Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Medan
Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Medan
Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Medan
Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com