Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU menyebutkan terdakwa Khairi Amri berinisiatif membentuk komunitas KAMI Medan secara independen seperti KAMI yang dideklarasikan oleh Gatot Nurmantyo di Jakarta.
Kemudian dia berinisiatif membuat Grup WhatsApp yang menamakan diri KAMI Medan dan beranggotakan 70 orang terdiri dari berbagai elemen masyarakat seperti mahasiswa, buruh dan ibu rumah tangga.
Grup WhatsApp tersebut juga membahas aksi unjuk rasa di berbagai wilayah Indonesia terkait penolakan rencana pengesahaan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Khairi Amri mendukung rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh mahasiswa di depan Kantor DPRD Sumut pada 8 Oktober 2020.
Dalam aksi unjuk rasa itu, terdakwa yang berada di tengah-tengah massa dengan suara lantang dan keras telah meneriakkan kalimat: 'LEMPARI POLISI, ANJING POLISI, DPR PENGKHIANAT RAKYAT, TOLAK OMNIBUS LAW !'.
"Khairi Amri telah menyadari sepenuhnya bahwa teriakan tersebut bersifat provokatif agar massa melakukan pelemparan kepada polisi dan menebarkan kebencian terhadap anggota DPR," papar JPU dalam tuntutannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.