Setelah menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi. Beberapa saat kemudian, korban mendapat pertolongan oleh warga lainnya dan mendapat perawatan medis karena luka yang diderita.
Di lokasi, lanjut Siswanto, pihaknya menyita sepasang sepatu warna hitam, dua buah gembok, sebuah mukena, tang kakak tua serta korek api gas.
"Atas kejadian tersebut korban tidak melaporkan ke pihak kepolisian dan korban membuat surat pernyataan. Modus pelaku menggunakan mukena untuk mengelabui orang supaya menduganya perempuan. (pelakunya) dalam penyelidikan," katanya.
Dalam surat pernyataan itu, korban menyatakan dirinya tidak akan membuat laporan polisi atas penganiayaan yang dialaminya pada Rabu (19/5/2021) pukul 03.45 WIB.
Surat itu dibuatnya pukul 14.00 WIB dan ditandatanganinya di atas materai Rp 6.000 dan tertera nama 4 orang saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.