Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengar ASN Dinkes Sumut Terlibat Penjualan Vaksin Ilegal, Edy Rahmayadi: Pecat, Pasti Dipecat...

Kompas.com - 22/05/2021, 06:00 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Polda Sumut karena terlibat penjualan vaksin secara ilegal.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang juga bertindak sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sumut mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan adanya kasus itu.

Baca juga: Kronologi Kasus Jual Beli Vaksin Sinovac di Sumut, 3 ASN dan 1 Agen Properti Jadi Tersangka

 

"Ada dua dokter (yang terlibat). Ada dokter rutan dan ada dokter dinas kesehatan," kata Edy saat dijumpai di Rumah Dinas Gubernur di Medan, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Dokter di Rutan Medan Jual Beli Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Kemenkumham

Edy menegaskan, jika para ASN tersebut terbukti melakukan kecurangan, mereka akan dipecat.

“Pecat, pasti pecat. Sesuai peraturan yang berlaku melakukan hal yang seperti itu,” ucap Edy.

Edy kecewa atas ulah oknum ASN tersebut. Padahal, sejauh ini, vaksin yang beredar di Sumut masih diberikan gratis kepada masyarakat dan pelayan umum lainnya, termasuk warga binaan yang ada di rutan maupun lapas di Sumut.

"Itu vaksin diberikan untuk mengantisipasi supaya orang tidak terjangkit Covid, tetapi malah vaksin diperlakukan seperti itu,” kata Edy.

Edy tidak akan main-main kepada ASN atau pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan kondisi saat ini untuk mencari keuntungan.

"Diinstruksikan tak boleh melakukan perbuatan yang menyalahi (aturan). Saat ini kondisi kita sudah sulit, perlu adanya kemudahan dari Tuhan. Untuk kemudahan Tuhan kita harus berbuat baik,” paparnya.

Polda Sumatera Utara telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari seorang warga sipil dan tiga orang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Sumut.

Mereka adalah SW, selaku pemberi suap terhadap para ASN.

SW dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001.

Kedua, dr IW selaku ASN di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Ketiga, KS selaku ASN di Dinas Kesehatan Sumut yang menerima suap berupa uang.

Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut serta Pasal 55 KUHP.

Keempat, SH, selaku ASN di Dinkes Sumut. SH memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaiman seharusnya. SH dikenakan Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com