SH kemudian memberikan vaksin kepada dokter IW tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang benar.
"Karena dari hasil pemeriksaan kita, ternyata dr IW tidak mengajukan surat. Hanya beberapa kali ajukan surat permintaan vaksin dan berkali-kali berikutnya tidak dengan surat tetapi langsung diberikan oleh SH kepada IW," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak, Jumat (21/5/2021).
Para pelaku membagi keuntungan, yaitu dr IW mendapatkan Rp 220.000 dan SW mendapatkan Rp 30.000 dari tiap vaksin yang diberikan.
Baca juga: Kronologi Kasus Jual Beli Vaksin Sinovac di Sumut, 3 ASN dan 1 Agen Properti Jadi Tersangka
Kapolda Sumut mengatakan Vaksin itu seharusnya diberikan kepada pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta.
Total ada 1.085 orang yang mendapatkan vaksi dari dokter IW.
"Dari hasil pendalaman kita, SW selaku koordinator sudah melakukan lebih kurang 15 kali kegiatan vaksin berkelompok dengan jumlah yang sudah divaksin 1.085 orang di 15 tempat atau 15 kali pemberian vaksin," katanya.
Masyarakat yang menerima vaksin tersebut, lanjut Panca, semuanya diberikan sertifikat dan kegiatan itu juga dilaporkan sebagai kegiatan vaksinasi.
Baca juga: Vaksin Sinovac Mampu Turunkan Risiko Covid-19 Bergejala hingga Hari Ke-63, Bagaimana Setelahnya?
Tak hanya di Medan, dokter IW juga menjual vaksi tersebut ke warga perumahan di Jakarta.
Lokasinya yakni enam kali di Jati Residence, dua kali di Ruku The Great Arcade Kompleks Cemara Asri, tiga kali di House Citra Land Bagya City, tiga kali di Jalan Palangkaraya, dan satu kali di Kompleks Puri Delta Mas Jakarta.
Vaksinasi itu sebanyak tujuh kali diperoleh dari dr IW, oknum dokter di Rutan/Lapas Tanjung Gusta, dan delapan kali diperoleh dari KS, dokter di Dinas Kesehatan Sumut.
"(Vaksinasi) di Jakarta, masih didalami dengan siapa (dr IW) melakukan kegiatan di Jakarta untuk proses vaksinasi tersebut. Yang jelas dr IW berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan vaksinasi ke Jakarta," katanya.
Baca juga: Polda Sumut: Dokter IW dan KS Jual Vaksin ke Warga Perumahan di Jakarta dan Medan
Dari pengungkapan kasus itu, pihaknya menemukan barang bukti berupa 13 botol vaksin Sinovac. Empat botol sudah kosong, dan 9 botol masih berisi vaksin.
Saat ini, vaksin tersebut diamankan untuk menjaga kualitasnya agar dapat digunakan masyarakat yang berhak.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.