KOMPAS.com - Pemerintah Kota Medan memutuskan menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai hari ini, Senin (12/7/2021) hingga 20 Juli 2021.
Terdapat 17 lokasi yang akan disekat selama PPKM Darurat, yaitu:
1. Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro (Pos 01)
Baca juga: PPKM Darurat di Medan Berlaku 12-20 Juli, Gubernur Sumut: Shalat Idul Adha di Rumah Saja
2. Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, (depan Taman Ahmad Yani)
Baca juga: Mall Terbesar di Medan Disegel Bobby, Pengelola Diberi Waktu 3 Hari Lunasi Utang PBB Rp 56 M
3. Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zainul Arifin (Pos 05)
4. Jalan MH Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66)
5. Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah (B6)
6. Jalan Brigjend Katamso simpang Jalan Alfalah
7. Jalan Gatot Subroto Simpang Manhattan
8. Jalan Jamin Ginting simpang USU
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.