Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani yang Lecehkan Istri Awak KRI Nanggala-402 Dituntut 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/08/2021, 17:50 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Imam Kurniawan, petani asal Sumatera Utara dituntut satu tahun penjara karena melecehkan istri awak KRI Nanggala-402 di media sosial.

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Dinilai Melecehkan Istri Awak KRI Nanggala 402, Pria di Medan Dituntut 1 Tahun Penjara

Dalam tuntutannya, salah satu JPU, Endang Pakpahan menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Kapal China Coba Angkat Anjungan KRI Nanggala-402, tapi Gagal karena Hal Ini

"Menuntut supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dipotong dengan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa," ucap Endang dalam persidangan yang digelar secara virtual, Jumat.

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan ini, hakim memberikan waktu sepekan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan.

Duduk perkara

Menurut jaksa, kasus pelecehan ini bermula pada 25 April 2021. Saat itu, Imam membuka akun Facebook miliknya.

Kemudian, dia melihat unggahan grup Facebook dengan nama grup “Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI) berisi tulisan, "Untuk kawan kawan kuli semua. Sejenak mari kita doakan para pahlawan yang gugur dalam tugasnya menjaga kedaulatan laut kita. Untuk crew KRI NANGGALA Fair wind and following Seas, KRI Nanggala. Commence the Eternal Patrol”.

Setelah membaca unggahan itu, dia langsung menuliskan komentar yang melecehkan istri awak kapal yang tenggelam tersebut.

Kemudian, tulisan terdakwa tersebar di media sosial dan dibaca oleh Alwi Rosaini Manurung yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut dari Lantamal I Belawan.

 

Atas perintah dari Komandan Pom AL, Alwi melaporkan Imam ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses secara hukum.

"Karena postingan atau tulisan yang dimuat terdakwa di dalam kolom komentar dianggap sebagai perbuatan yang memberikan informasi negatif untuk menimbulkan rasa kebencian, sehingga adanya respons negatif pula berupa kemarahan pihak keluarga dan seluruh anggota TNI Angkatan Laut yang sedang dalam keadaan berduka atas peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402, di mana seluruh awak KRI gugur," kata jaksa Endang.

Seperti diketahui, KRI Nanggala-402 dinyatakan tenggelam pada Minggu (25/4/2021) setelah sempat hilang kontak di perairan utara Bali pada Rabu (21/4/2021).

Sebanyak 53 personil KRI Nanggala-402 dinyatakan gugur dalam peristiwa tersebut. (Penulis Kontributor Medan, Daniel Pekuwali | Editor Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Medan
5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

Medan
Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Medan
Video Viral Wanita Tepergok Curi Kentang di Tapanuli Utara Ditawarkan Hukuman Telanjang atau ke Polisi

Video Viral Wanita Tepergok Curi Kentang di Tapanuli Utara Ditawarkan Hukuman Telanjang atau ke Polisi

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Medan
Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Medan
Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Medan
Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com