Rafeles dan temannya melihat kucing bernama Tayo milik Sonia. Kucing berwarna bulu hitam dan putih itu merupakan jenis Persia Tulang Besar.
Terdakwa turun dari becak dan menangkap kucing itu serta langsung memasukkannya ke karung goni.
Dikutip dari Tribun Medan, Sonia, pemilik Tayo kemudian membeberkan ke media sosial bahwa kucingnya dijagal Refeles untuk dikonsumsi.
Kasus ini pun berlanjut hingga Sonia bersama Pendiri Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona melaporkan perbuatan Refeles ke pihak berwajib.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Terbukti Curi dan Jagal Kucing Tayo, Rafeles Simanjuntak Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul: Penjagal Kucing Tayo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.