KOMPAS.com - Rosalinda Gea, pedagang korban penganiayaan di Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan, Sumut.
Foto surat panggilan polisi kepada Rosalinda untuk diperiksa dengan status tersangka viral di media sosial Instagram dan sejumlah grup aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (7/10/2021) sore.
Terlihat di unggahan foto, surat penetapan tersangka itu dibuat pada September 2021 dan ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter.
Baca juga: Viral, Video Pedagang Dianiaya Preman di Pasar Gambir, Korban dan Pelaku Kini Saling Lapor Polisi
Tertulis di foto tersebut, "Ini lah hukum di indonesia ini akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5.september 2021 beberapa hr yg lalu di pajak gambir aku pula lh yh jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, #pak".
Kompas.com beberapa kali mencoba menghubungi Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter terkait hal itu, Kamis (8/10/2021).
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Janpiter belum juga merespons.
Penjelasan suami Rosalinda
Tak Endang Hura, suami Rosalinda Gea alias Litiwari Iman Gea, membenarkan istrinya menjadi tersangka.
Awalnya, seorang pria berjaket datang ke rumah mereka membawa surat dan diterima langsung oleh Rosalinda.
Surat tersebut ternyata dari Polsek Percut Sei Tuan. Istrinya sempat bertanya isi surat tersebut dan dijawab pengantar surat itu agar membacanya sendiri lalu pergi.
"Tiba-tiba sore sampai surat panggilan dari polsek bahwa dia jadi tersangka dalam laporan si B, si pelaku itu. Jadi dari situ trauma dia, kayak jantungan. Jadi bertambahlah pendarahan karena jatuh memikirkan itu. Enggak sadar dia dari semalam," ujar Tak Endang, saat dihubungi, Kamis (7/10/2021) malam.
Tak Endang berulang kali membujuk istrinya agak tidak terlampau stres memikirkan masalah tersebut dan menyebut surat itu hanya untuk menakut-nakuti.
Untuk menenangkan Rosalinda, mereka akhirnya mengubungi pengacara.
"'Di kepalaku ini, di telingaku masih ada bekas kaki orang itu', kata dia. Itu aja yang dibilangnya. Dikasih tahu pengacara ya memang gitulah hukum, karena orang itu melapor. Biar pun orang itu tersangka, dari laporan mereka adalah kau juga jadi tersangka. Dari situ enggak tenang dia. 'Masa orang itu yang mengeroyok saya, kenapa saya dipenjara'. Jadi itu aja pikiran dia. Jadi trauma dia ini," kata Tak Endang.
Ajak berdamai
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.