MEDAN, KOMPAS.com - Tahanan Polrestabes Medan, Hendra Syahputra, tewas dianiaya enam tahanan lainnya, Selasa (23/11/2021).
Korban dianiaya ketika tahanan lain sedang tertidur pulas. Para pelaku sebelumnya pernah dua kali menerima uang dari keluarga korban dan terakhir meminta uang Rp 5 juta ke korban.
Baca juga: Sebelum Tewas Dianiaya, Tahanan Polrestabes Medan Dipaksa Video Call
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan, kasus tersebut diketahui setelah pada Selasa, pukul 22.30 WIB, Irsan mendapat laporan ada salah satu tahanan yang dirawat di RS Bhayangkara Medan meninggal dunia.
Baca juga: Seorang Tahanan Polrestabes Medan Tewas, Diduga Ada Bekas Luka
Selanjutnya, dilakukan pengecekan ke RS Bhayangkara Medan dan memastikan kebenaran laporan tersebut.
"Ternyata benar adanya, telah meninggal dunia seseorang berinisial HS (Hendra)," kata Irsan, saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11/2021) sore.
Dari pemeriksaan, ditemukan luka lebam di tubuh Hendra. Dari situ kemudian dilakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian korban.
Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan kemudian mengambil keterangan dari salah satu tahanan dan mendapatkan satu nama dengan inisial HM.
Setelah diinterogasi, kembali muncul lima nama lainnya yang memiliki peran masing-masing saat menganiaya Hendra.
Para pelaku ternyata biasa memeras dan menganiaya Hendra pada pukul 01.00 - 03.00 WIB atau saat tahanan lain sudah tertidur.
"Kelompok ini sudah dua kali menerima uang dari korban. Pertama Rp 700.000, kedua Rp 200.000. Di kejadian ini, mereka minta kembali uang kepada korban sebesar Rp 5 juta. Mereka bangun komunikasi dengan pihak keluarga korban," katanya.
Namun, karena uang Rp 5 juta tidak dipenuhi, keenam pelaku menganiaya korban dengan tangan dan alat hingga tewas.
"Ini salah satu bandola yang digunakan kelompok ini untuk memukuli korban. Ada juga ini asbak dilempar," katanya.
Keenam pelaku merupakan tahanan dengan latar belakang kejahatan yang berbeda.
Mulai dari pencurian dengan pemberatan, pencabulan, narkoba, pengeroyokan, hingga penadahan.
Polisi masih melakukan beberapa pendalaman, sepert adanya alat komunikasi di dalam sel tahanan.
Kemudian apakah perbuatan para pelaku sudah berulangkali dilakukan atau tidak. Begitu juga apakah ada keterlibatan anggota kepolisian yang bertugas di sel tersebut.
Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara internal di Propam Polrestabes Medan.
"Kalau ada keterlibatan personel ya kan kita proses. Tahanan kita di sini, ruangan kecil itu dan terbatas ada 800 orang," katanya.
Keenam pelaku diancam dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana jo Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan selama 12 tahun.
Diberitakan sebelumnya, enam tahanan Mapolrestabes Medan ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Hendra Syahputra, tahanan Unit Reserse Kriminal Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) pada Selasa (24/11/2021).
Enam tahanan tersebut berinisial TR (35), WS (20), J (25), NP (21), HS (45), dan HM (44).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.