Riko menambahkan, sebelum kejadian, saat di pangkalan sebelum berangkat, KM juga mengaku mengonsumsi minuman beralkohol atau tuak dengan rekan-rekan sesama sopir.
Dalam kecelakaan itu, empat penumpang tewas dan enam orang lainnya masih dirawat.
Korban tewas terdiri dari 2 laki-laki dewasa, 1 anak perempuan dan 1 orang dewasa tanpa identitas.
"Dari yang meninggal 3 (korban) sudah bisa diidentifikasi namun 1 masih belum. Namun rekan-rekan dari Inafis sudah mempunyai data dari jenazah korban atau Mr X tersebut, apabila di kemudian hari ada keluarganya mencari kami sudah punya data-datanya," ungkapnya.
Baca juga: Sopir Angkot Terobos Palang KA di Medan Jadi Tersangka, Positif Konsumsi Sabu-sabu
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan KM, sopir yang menerobos palang kereta api sebagai tersangka.
"Iya, sopirnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," Kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin.
"Pelaku dikenakan pasal pasal 310 ayat 4 dan pasal 311 ayat 5 karena mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman 6 sampai 12 tahun penjara," sambungnya.
Baca juga: Angkot di Medan Terobos Palang Kereta Api, 3 Tewas, 2 Kritis Tak Sadarkan Diri, Sopir Diproses Hukum
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro| Editor : Khairina, Aprilia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.