Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Jual Beli Vaksin Ilegal, 2 Oknum Dokter di Medan Divonis Bersalah

Kompas.com - 29/12/2021, 16:38 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Dua orang oknum dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Medan, Sumatera Utara divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena terlibat kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.

Keduanya diganjar dengan pidana penjara bervariasi.

Terdakwa yakni Kristinus Saragih yang merupakan dokter ASN di Dinas Kesehatan Sumut divonis 2 tahun penjara dan Indra Wirawan, dokter ASN di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Baca juga: Cerita Dokter Saat Herry Wirawan Membawa Korbannya ke Klinik untuk Persalinan

Putusan kedua oknum dokter ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu dalam persidangan yang digelar terpisah di Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12/2021).

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana yaitu dakwaan ketiga JPU.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut," kata hakim.

Baca juga: Terlibat Jual Beli Vaksin Ilegal, Dokter yang Tugas di Rutan Medan Dituntut 4 Tahun Pernjara

Atas perbuatannya, kedua oknum dokter itu juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta.

"Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayara diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ucap Saut.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Hendrik Sipahutar.

Sebelumnya dokter Kristinus dituntut tiga tahun penjara, sedangkan dokter Indra Wirawan dituntut 4 tahun penjara.

Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan ini, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Polda Sumut Pelaku KDRT Istrinya yang Sedang Hamil Jadi Tersangka

Anggota Polda Sumut Pelaku KDRT Istrinya yang Sedang Hamil Jadi Tersangka

Medan
Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Medan
Nasdem Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Sumut

Nasdem Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Sumut

Medan
Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Medan
Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Medan
Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Medan
Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum 'Debt Collector' Ditangkap

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Medan
Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Medan
Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Medan
Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Medan
Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Medan
Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Medan
Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com