MEDAN, KOMPAS.com - Dokter Indra Wirawan yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara dituntut dengan hukuman empat tahun penjara oleh jaksa karena terlibat praktik jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.
Selain tuntutan empat tahun penjara, Indra juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU Hendrik Sipahutar dalam persidangan yang berlangsung secara teleconfrence di Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12/2021).
JPU menyebutkan terdakwa Indra Wirawan dinilai terbukti menerima suap dalam pemberian vaksin yang seharusnya gratis.
Baca juga: Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal, Dokter di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr. Indra Wirawan berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp 100 juta subsidiar 3 bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU Hendrik Sipahutar di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli.
Atas putusan ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan mendatang.
Selain Indra, sebelumnya pada 8 Desember lalu, dr Kristinus Saragih dituntut tiga tahun penjara karena terlibat kasus yang sama.
Dalam dakwaan disebutkan, keterlibatan Indra dalam kasus jual beli vaksin ini bermula saat dia yang merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta dihubungi oleh terdakwa Selviwaty atas suruhan Kristinus Saragih.
Pada awalnya, Selviwaty telah menghubungi Kristinus untuk mau memvaksin orang-orang yang akan dikoordinir dan dikumpulkan oleh Selvi dengan cara mengumpulkan uang dari orang-orang yang akan divaksin.
Di mana uang tersebut kemudian akan diberikan kepada Kristinus dengan jumlah Rp 250.000 per orang ,sekali suntik.
Kita bisa akhiri pandemi Covid-19 jika kita bersatu melawannya. Sejarah membuktikan, vaksin beberapa kali telah menyelamatkan dunia dari pandemi.
Vaksin adalah salah satu temuan berharga dunia sains. Jangan ragu dan jangan takut ikut vaksinasi. Cek update vaksinasi.
Mari bantu tenaga kesehatan dan sesama kita yang terkena Covid-19. Klik di sini untuk donasi via Kitabisa.
Kita peduli, pandemi berakhir!
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.