Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Jual Beli Vaksin Ilegal, Dokter yang Tugas di Rutan Medan Dituntut 4 Tahun Pernjara

Kompas.com - 15/12/2021, 13:51 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Dokter Indra Wirawan yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara dituntut dengan hukuman empat tahun penjara oleh jaksa karena terlibat praktik jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.

Selain tuntutan empat tahun penjara, Indra juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Hendrik Sipahutar dalam persidangan yang berlangsung secara teleconfrence di Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12/2021).

JPU menyebutkan terdakwa Indra Wirawan dinilai terbukti menerima suap dalam pemberian vaksin yang seharusnya gratis.

Baca juga: Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal, Dokter di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr. Indra Wirawan berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp 100 juta subsidiar 3 bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU Hendrik Sipahutar di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli.

Atas putusan ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan mendatang.

Selain Indra, sebelumnya pada 8 Desember lalu, dr Kristinus Saragih dituntut tiga tahun penjara karena terlibat kasus yang sama.

Dalam dakwaan disebutkan, keterlibatan Indra dalam kasus jual beli vaksin ini bermula saat dia yang merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta dihubungi oleh terdakwa Selviwaty atas suruhan Kristinus Saragih.

Pada awalnya, Selviwaty telah menghubungi Kristinus untuk mau memvaksin orang-orang yang akan dikoordinir dan dikumpulkan oleh Selvi dengan cara mengumpulkan uang dari orang-orang yang akan divaksin.

Di mana uang tersebut kemudian akan diberikan kepada Kristinus dengan jumlah Rp 250.000 per orang ,sekali suntik.

Selvi dan Kristinus kemudian melakukan kesepakatan. Dalam perjalannya, kedua orang ini kemudian meminta bantuan Indra.

Singkat cerita, selanjutnya Selvi membuat kesepakatan dengan terdakwa Indra untuk mau melakukan vaksin dengan orang-orang yang akan dikumpulkan oleh Selvi.

"Kesepakatan yang dibuat oleh saksi Selviwaty dengan terdakwa adalah bahwa dari uang sebesar Rp 250.000 yang dikutip dari setiap orang yang akan divaksin maka kepada terdakwa akan mendapat Rp220.000 sedangkan sisanya Rp 30.000 untuk saksi Selviwaty," beber JPU.

Setelah ada kesepakatan antara saksi dengan terdakwa selanjutnya dilakukan kesepakatan waktu untuk pelaksanaan vaksin tersebut.

Baca juga: Jabar Sudah Suntikkan 45 Juta Dosis Vaksin, Tertinggi di Indonesia

Cara terdakwa Indra memperoleh vaksin yang akan disuntikan kepada orang-orang yang dikoordinir oleh saksi Selviwaty dengan menggunakan jatah vaksin yang diajukan pihak Kemenkumham Sumut ke Dinkes Sumut.

"Bahwa dari vaksin-vaksin yang diterima oleh terdakwa dr. Indra dari saksi Suhadi selaku Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh terdakwa kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, sebagian telah digunakan oleh terdakwa duntuk memvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh saksi Selviwaty di beberapa lokasi," pungkas JPU.

Dalam kasus ini, Selviwaty sudah divonis 20 bulan penjara. Sedangkan Kristinus Saragih dituntut tiga tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bus Jurusan Siantar-Medan Terbakar Saat Sedang Parkir di Tepi Jalan

Bus Jurusan Siantar-Medan Terbakar Saat Sedang Parkir di Tepi Jalan

Medan
Pria Asal Kudus Jual Ginjal ke India Seharga Rp 175 Juta, Diamankan di Bandara Kualanamu

Pria Asal Kudus Jual Ginjal ke India Seharga Rp 175 Juta, Diamankan di Bandara Kualanamu

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 9 Desember 2023: Sore Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 9 Desember 2023: Sore Hujan Lebat

Medan
Soal Spanduk 'Tolak Cawapres Asam Sulfat', Gerindra Sumut: Semakin Diejek, Semakin Melejit

Soal Spanduk "Tolak Cawapres Asam Sulfat", Gerindra Sumut: Semakin Diejek, Semakin Melejit

Medan
Muhaimin: Semua Pendatang Rohingya Bawa Ketidakstabilan di Aceh, Harus Disetop

Muhaimin: Semua Pendatang Rohingya Bawa Ketidakstabilan di Aceh, Harus Disetop

Medan
Muhaimin Pamer Prestasi Anies di Langkat: Insya Allah Kali Ini Guru Jadi Presiden

Muhaimin Pamer Prestasi Anies di Langkat: Insya Allah Kali Ini Guru Jadi Presiden

Medan
Ziarah ke Makam Pahlawan Amir Hamzah, Muhaimin Baca Puisi Taman Dunia

Ziarah ke Makam Pahlawan Amir Hamzah, Muhaimin Baca Puisi Taman Dunia

Medan
Ibu dan Anak di Taput Tewas Tertimbun Longsor Saat Berteduh di Gubuk

Ibu dan Anak di Taput Tewas Tertimbun Longsor Saat Berteduh di Gubuk

Medan
Beredar Spanduk 'Tolak Cawapres Asam Sulfat' di Medan, TKD Prabowo-Gibran Angkat Bicara

Beredar Spanduk 'Tolak Cawapres Asam Sulfat' di Medan, TKD Prabowo-Gibran Angkat Bicara

Medan
Predator Anak di Tapteng Ditangkap di Bekasi, Korban Berjumlah 8 Orang

Predator Anak di Tapteng Ditangkap di Bekasi, Korban Berjumlah 8 Orang

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 7 Desember 2023: Malam Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 7 Desember 2023: Malam Hujan Lebat

Medan
Puting Beliung Tumbangkan Pohon di Taput: 4 Rumah Rusak, 1 Warga Tewas

Puting Beliung Tumbangkan Pohon di Taput: 4 Rumah Rusak, 1 Warga Tewas

Medan
Oknum Polisi yang Ditangkap TNI karena Miliki Sabu Divonis 4 Tahun Penjara

Oknum Polisi yang Ditangkap TNI karena Miliki Sabu Divonis 4 Tahun Penjara

Medan
Cerita Ayah di Medan Lihat Anaknya Kejang di Kamar Kos dalam Kondisi Mengenaskan, Korban Diduga Diperkosa

Cerita Ayah di Medan Lihat Anaknya Kejang di Kamar Kos dalam Kondisi Mengenaskan, Korban Diduga Diperkosa

Medan
Anjing Pelacak dan Penyelam Diturunkan untuk Cari 10 Korban Banjir Bandang dan Longsor di Humbahas

Anjing Pelacak dan Penyelam Diturunkan untuk Cari 10 Korban Banjir Bandang dan Longsor di Humbahas

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com