MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pengemudi becak motor berinisial Z (32) ditangkap bersama seorang nahkoda kapal di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Sabtu (25/12/2021).
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pengemudi tersebut melintas dengan membawa 71 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di dalam karung yang baru saja dturunkan dari kapal.
Dia mengaku, nekat mengangkut sabu-sabu karena butuh uang untuk biaya operasi sesar istrinya yang sedang mengandung anak ketiga.
"Barang tersebut diketahui diambil dari Malaysia di tengah laut atas suruhan seseorang yang kini dalam pengejaran," kata Kapolda.
Baca juga: Calon Pengantin Perempuan di Medan Diperkosa dan Dibunuh, Pelaku Kecewa Cintanya Ditolak
Pengemudi becak berinisial Z tersebut mengaku tidak mengenal orang yang menyewakan becaknya untuk membawa sabu-sabu.
"Saya tidak kenal dengan dia, Pak, Saya kan bawa becak motor, dia datang ngajak bawa barang itu," kata Z.
Tersangka Z mengaku dirinya mengetahui bahwa barang yang dibawanya adalah narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan dua karung.
Pria yang sudah tiga tahun mengemudikan becak motor itu mengaku tergiur dengan imbalan yang akan diberikan kepadanya, yakni sebesar Rp 2 juta per kilogram.
Dia mengaku, jika tidak tertangkap, uang yang diterimanya akan digunakan untuk biaya operasi sesar istrinya yang kini sedang berada di rumah sakit di Tanjung Balai.
"Uang itu pun belum dikasihkan. Sekarang tak tahu lah aku gimana nasibnya (istri) di rumah sakit," katanya.
Baca juga: Wali Kota Lhokseumawe Minta UNHCR Bawa Pengungsi Rohingya ke Medan Usai Jalani Karantina
Sedangkan tersangka S mengaku, dirinya hanya menjalankan suruhan seseorang yang tidak dikenalnya.
Orang yang menghubunginya itu mengaku mendapat nomornya dari seorang warga Indonesia yang berada di Malaysia.
Dia disuruh untuk mengambil sabu-sabu itu di tengah laut.
Dengan imbalan uang yang disebutnya besar, dia berangkat melaut dengan kapal bersama tiga temannya yang lain.
Baca juga: Membela Diri, Korban Begal di Medan Jadi Tersangka, Tusuk Pembegal dengan Pisau
Di tengah laut, dia bertemu dengan kapal nelayan yang dikendalikan oleh orang Malaysia.
Saat itu, tidak ada banyak percakapan antara dirinya dengan orang Malaysia yang membawa sabu-sabu itu.
Sabu-sabu dengan kemasan teh Cina itu dibungkus dengan dua karung warna putih kemudian dibawa ke daratan.
Dia sendiri yang membawa sabu-sabu itu untuk diberikan kepada tersangka Z. S menawarinya imbalan Rp 2 juta untuk setiap kg sabu-sabu yang dibawanya.
"Saya disuruh saja, Pak. Tiga teman saya kabur. Baru sekali ini saya bawa, Pak," katanya.
Baca juga: Malam Tahun Baru, 9 Titik Keramaian di Kota Medan Ditutup Mulai Pukul 19.00 WIB
Kedua tersangka ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Tanjung Balai pada Sabtu (25/12/2021).
Keduanya ditangkap saat melintas dengan becak motor yang dikemudikan tersangka Z.
Di becak motor itu, terdapat dua karung berisi 71 kg sabu-sabu yang dibawa oleh tersangka S. D
Dari pendalaman yang dilakukan, sabu-sabu itu berasal dari Malaysia yang diambil tersangka S dan 3 temannya di tengah laut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.