MEDAN, KOMPAS.com - Supriyanto alias Anto Kolot alias Anto Dogol (36) dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Rabu (20/1/2022).
Dia didakwa karena telah membunuh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu Utara (Labura) Aminurasyid Aruan pada Juli 2021 lalu.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Rico Manurung dalam sidang yang digelar secara virtual.
Baca juga: Pembunuhan Sadis Ketua MUI Labura, Berawal Saat Korban Pergoki Pelaku Curi Buah Sawit
"Terdakwa Supriyanto secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair Pasal 340 KUHP," ungkap jaksa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/1/2022).
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan matinya orang lain.
Jaksa meminta menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama seumur hidup.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan sepekan mendatang untuk mendengar pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Pembunuhan sadis terhadap Ketua MUI Labura itu dilakukan terdakwa pada Selasa (27/7/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Kejadian itu terjadi di Lingkungan VI, Panjangbidang II, Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura.
JPU dalam dakwaannya menyebut, peristiwa itu berawal dari terdakwa bersama temannya, Solihin alias Iin mencuri sawit milik korban menggunakan egrek dan tertangkap tangan oleh korban, Senin (26/7/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban menegur dan menasihati terdakwa dan Iin agar tidak mencuri lagi.