KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes Medan) sedang menjadi sorotan lantaran adanya oknum polisi yang menerima suap dari istri bandar narkoba.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak angkat bicara mengenai perkara tersebut.
Uang suap Rp 300 juta itu dipakai untuk melepas istri bandar narkoba, Imayanti, yang sempat ditahan usai penggerebakan rumahnya.
Panca mengatakan, adanya suap Rp 300 juta ini terungkap dari pernyataan Bripka Ricardo Siahaan dalam sidangnya.
Ricardo merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan yang didakwa menggelapkan uang Rp 650 juta saat menggerebek rumah Imayanti.
Dari penyelidikan yang dilakukan, uang panas Rp 300 juta tersebut mengalir kepada mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan dan Kepala Unit-nya, AKP Paul Simamora.
"Ketika dia (AKP Paul Simamora) menghadap (Kompol Oloan Siahaan), menjelaskan adanya uang Rp 300 juta, sebagai upaya membebaskan Imayanti, atas perintah Kompol Oloan, membagikan uang Rp 66 juta untuk dibagikan kepada anggota, dan Rp 100 juta untuknya sendiri," ujar Panca dalam konferensi pers, Jumat (21/1/2022), dilansir dari Tribun Medan.
Berdasar pernyataan Bripka Ricardo, sisa uang suap dari Imayanti diduga dipakai untuk membayar kegiatan rilis kepolisian, membeli satu sepeda motor untuk seorang anggota TNI, dan membayar Wasrik (pengawasan dan pemeriksaan umum).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.