KOMPAS.com - Nekat mencuri uang infak masjid sebesar Rp 100.000, Muhammad Farid Fadillah, warga Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, Sumut, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/1/2022).
Majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban menilai, lelaki yang masih berumur 25 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
Baca juga: Curi Rp 100.000 dari Kotak Infak Masjid, Warga Medan Ini Divonis 2 Tahun Penjara
"Menjatuhkan terdakwa Muhammad Farid Fadillah dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Dominggus.
Adapun yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat.
Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP," kata Hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Perkara ini bermula pada hari Selasa (14/9/2021), pukul 03.30 WIB, terdakwa bersama temannya yaitu Fauzan Raditya Ritonga (dituntut dalam berkas terpisah), berjalan kaki berkeliling di sekitar Jalan Sentosa Lama dan melintas dari Gang Perwira samping Mesjid Jami.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.