Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Uang Rp 100.000 dari Kotak Infak Masjid Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya

Kompas.com - 27/01/2022, 17:06 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Nekat mencuri uang infak masjid sebesar Rp 100.000, Muhammad Farid Fadillah, warga Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, Sumut, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/1/2022).

Majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban menilai, lelaki yang masih berumur 25 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

Baca juga: Curi Rp 100.000 dari Kotak Infak Masjid, Warga Medan Ini Divonis 2 Tahun Penjara

"Menjatuhkan terdakwa Muhammad Farid Fadillah dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Dominggus.

Baca juga: Serda Rizal Meninggal Ditembak KKB, Ayah: Kehilangan, tapi Bangga Dia Gugur Saat Jalankan Tugas Negara

Adapun yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat.

Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP," kata Hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Duduk perkara

Perkara ini bermula pada hari Selasa (14/9/2021), pukul 03.30 WIB, terdakwa bersama temannya yaitu Fauzan Raditya Ritonga (dituntut dalam berkas terpisah), berjalan kaki berkeliling di sekitar Jalan Sentosa Lama dan melintas dari Gang Perwira samping Mesjid Jami.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Medan
Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Medan
Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Medan
Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Medan
5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

Medan
Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Medan
Video Viral Wanita Tepergok Curi Kentang di Tapanuli Utara Ditawarkan Hukuman Telanjang atau ke Polisi

Video Viral Wanita Tepergok Curi Kentang di Tapanuli Utara Ditawarkan Hukuman Telanjang atau ke Polisi

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Medan
Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Medan
Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com