MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tersangka terhadap pengemudi mobil yang terlibat tabrakan beruntun di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (1/2/2022) sore.
Pengemudi berinisial FN (57) itu kini ditahan dan terancam hukuman 6 penjara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kecelakaaan itu mengakibatkan satu orang pengendara sepeda motor berinisial DIE (23), warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia meninggal dunia.
Baca juga: Viral Video Tabrakan Beruntun di Medan, Satu Meninggal, Polisi: Pengemudi Syok
"Saat ini penyidik unit Laka Lantas Polsek Deli Tua sudah menetapkan pengendara roda empat (FN) sebagai tersangka," kata Hadi dikonfirmasi melalui telepon pada Kamis (3/2/2022) sore.
FN yang telah ditetapkan tersangka, lanjut Hadi, akan dikenakan dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca juga: Tabrakan Beruntun di Medan, Sopir Diduga Tak Biasa Gunakan Mobil Matic
"Status yang bersangkutan ditahan dan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun penjara. Hasil urin sudah dilakukan hasilnya negatif. (penyebab kecelakaan) karena kurang keterampilan atau tidak mahirnya tersangka dalam mengendarai mobilnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, video tabrakan beruntun di Medan menjadi viral di media sosial Instagram.
Adapun DIE meninggal dalam kecelakaan tersebut.
Baca juga: Curi Barang Bukti dari Rumah Bandar Narkoba, Dua Oknum Polisi di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara
Dari rekaman CCTV yang beredar di media sosial, mobil yang dikemudikan FN menabrak sejumlah sepeda motor yang sedang melaju di depannya di Jalan Karya Jaya.
Mobil itu kemudian berhenti setelah semakin banyak sepeda motor yang ditabraknya.
Usai kecelakaan itu, pemeriksaan terhadap FN sempat terkendala karena kondisinya yang masih syok dan trauma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.