Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Barang Bukti dari Rumah Bandar Narkoba, Dua Oknum Polisi di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/02/2022, 17:50 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Dua oknum polisi, anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan dituntut 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pencurian barang bukti dari rumah seorang yang diduga bandar narkoba.

Keduanya yaitu Matredy Naibaho dan Toto Hartono.

Matredy dan Toto didakwa mencuri uang sebesar Rp 600 juta saat menggeledah rumah salah seorang terduga kasus narkoba.

Baca juga: Jual Barang Bukti Sabu ke Bandar Narkoba, 2 Oknum Polisi di Sumut Dituntut Hukuman Mati

Selain dituntut hukuman 10 tahun penjara, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan dalam persidangan dengan hakim ketua Jarihat Simarmata yang digelar di ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/2/2022).

Sebelumnya, sidang tuntutan ini sudah ditunda selama dua kali dengan alasan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.

Baca juga: Kapolda Sumut Ungkap Aliran “Uang Panas” dari Istri Bandar Narkoba ke Oknum Polisi di Polrestabes Medan

Tim JPU dari Kejati Sumatera Utara menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis.

JPU Rahmi memaparkan untuk terdakwa Matredy dinilai bersalah melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Pidana.

"Dia juga dinilai bersalah dalam kasus narkoba sebagaimana termuat dalam Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," sebut JPU Rahmi.

Demikian juga lanjut Rahmi, untuk terdakwa Toto Hartono dikenakan dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 365 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan juga pasal mengenai narkotika.

"Tuntutan terhadap lebih berat dari dua terdakwa sebelumnya (Marjuki dan Dudi Efni) lantaran kedua terdakwa ini juga dijerat dengan kasus narkoba," terang Rahmi.

Sebagaimana diketahui dalam kasus pencurian barang bukti ini melibatkan lima oknum polisi.

Kelimanya yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga.

Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sudah dituntut jaksa pada bulan Desember 2021 lalu dengan tuntutan 3 tahun penjara karena dinilai terbukti mencuri uang senilai Rp 600 juta dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUH Pidana.

Sedangkan tuntutan terhadap terdakwa Ricardo Siahaan hingga saat ini belum dibacakan.

"Kita masih menunggu majelis hakim," sebut Rahmi.

Mengutip dakwaan jaksa, bahwa kelima oknum polisi ini nekat mencuri uang barang bukti senilai Rp 600 juta, selain sejumlah narkotika.

Kasus ini sendiri menyeret nama sejumlah perwira Polrestabes Medan.

Baca juga: 3 Pelanggaran Sejumlah Anggota Polrestabes Medan, dari Suap Rp 300 Juta hingga Penggelapan Uang Rp 600 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Orang Ditangkap di Medan Bukan Penculik Anak, tapi Terkait Adopsi Ilegal

3 Orang Ditangkap di Medan Bukan Penculik Anak, tapi Terkait Adopsi Ilegal

Medan
Pria di Deli Serdang Ditemukan Tewas dengan Kaki Terikat, Diduga Dibunuh

Pria di Deli Serdang Ditemukan Tewas dengan Kaki Terikat, Diduga Dibunuh

Medan
Heboh soal Warga Tangkap Penculik Anak di Medan, Diduga Terkait Utang

Heboh soal Warga Tangkap Penculik Anak di Medan, Diduga Terkait Utang

Medan
Cuma Ada Foto Wapres di Ruang Rakor, PDI-P Bilang Foto Jokowi Jatuh

Cuma Ada Foto Wapres di Ruang Rakor, PDI-P Bilang Foto Jokowi Jatuh

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi: Saya Melihat Bobby Bukan karena Menantu Pak Presiden

Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi: Saya Melihat Bobby Bukan karena Menantu Pak Presiden

Medan
Jika Ditunjuk Megawati Jadi Cagub Sumut, Edy Bakal Diminta Jadi Kader PDI-P

Jika Ditunjuk Megawati Jadi Cagub Sumut, Edy Bakal Diminta Jadi Kader PDI-P

Medan
Seloroh Edy soal Pasangan Bobby-Ijeck di Pilkada Sumut: Satu Terlalu Tinggi

Seloroh Edy soal Pasangan Bobby-Ijeck di Pilkada Sumut: Satu Terlalu Tinggi

Medan
Lawan Ijeck dan Bobby di Pilkada Sumut, Edy 'Sentil' Intervensi Kekuasaan

Lawan Ijeck dan Bobby di Pilkada Sumut, Edy "Sentil" Intervensi Kekuasaan

Medan
Edy Rahmayadi, Dulu Melawan PDI-P, Kini Puji dan Minta Restu Jadi Calon Gubernur Sumut

Edy Rahmayadi, Dulu Melawan PDI-P, Kini Puji dan Minta Restu Jadi Calon Gubernur Sumut

Medan
Sepekan, 230 Tersangka Narkoba di Sumut Ditangkap, 118 Kg Sabu Disita

Sepekan, 230 Tersangka Narkoba di Sumut Ditangkap, 118 Kg Sabu Disita

Medan
Saat Kembalikan Formulir Pilkada Sumut, Edy dan PDI-P Berbalas Pujian

Saat Kembalikan Formulir Pilkada Sumut, Edy dan PDI-P Berbalas Pujian

Medan
Viral, Video Pengacara Kamaruddin Cekcok dengan Pecatan Polisi yang Bacok Warga Deli Serdang

Viral, Video Pengacara Kamaruddin Cekcok dengan Pecatan Polisi yang Bacok Warga Deli Serdang

Medan
Preman yang Serang Warga di Deli Serdang Ternyata Pecatan Polisi dan Residivis Kasus Penembakan

Preman yang Serang Warga di Deli Serdang Ternyata Pecatan Polisi dan Residivis Kasus Penembakan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com