KOMPAS.com- Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan, ada tiga pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota Polrestabes Medan.
Seperti diketahui, saat ini Polrestabes Medan khususnya Satresnarkoba Polrestabes Medan tengah menjadi sorotan karena kasus suap istri bandar narkoba.
Panca menjelaskan, pelanggaran pertama adalah soal penggelapan uang Rp 600 juta hasil penggeledahan anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan di rumah bandar narkoba.
Baca juga: Kapolrestabes Medan Dicopot Bukan karena Terima Suap Istri Bandar Narkoba, Ini Alasan Sebenarnya
Uang itu kemudian dibagikan ke sejumlah petugas yang terlibat penggeledahan.
Kedua, soal kepemilikan narkoba oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan Ricardo Siahaan. Adapun Ricardo juga ikut menikmati uang Rp 600 juta hasil penggeledahan di rumah bandar narkoba.
Ketiga, soal anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan menerima uang Rp 300 juta untuk melepaskan istri bandar narkoba.
"Satu penggelapan uang Rp 600 juta. Kedua, narkotika, dan ketiga adalah (suap) Rp 300 juta. Semua ketiga perkara ini berdasarkan kode etik Polri sudah disidangkan," ucap Panca, dikutip dari Tribun Medan.
Atas kasus itu, lima personel Polrestabes Medan dipecat. Mereka adalah Bripka Ricardo Siahaan, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga, dan Iptu Toto Hartono
Di pengadilan, mereka "bernyanyi" dan menyebut nama beberapa perwira.
Kemudian dua pejabat Polrestabes Medan dicopot yakni Kompol Oloan Siahaan (Kasat Narkoba Polrestabes Medan) dan AKP Paul Simamora (Kanit Narkoba Polrestabes Medan).
Kasus ini sempat menyeret nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko yang disebut memerintahkan anggotanya menggunakan uang tangkap lepas dari istri terduga bandar narkoba sebesar Rp 75 juta.
Riko kemudian dicopot dari jabatannya.
Namun belakangan, Kapolda Sumut menyebut bahwa Riko tidak terlibat dalam suap tersebut.
Riko dicopot karena menyuruh anggotanya membayar sebagian pembelian motor yang akan diserahkan ke anggota Koramil, sebagai hadiah kepada karena telah berhasil mengungkap kasus ganja.
Hal itu dinilai telah melanggar kode etik.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.