Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolrestabes Medan Dicopot Bukan karena Terima Suap Istri Bandar Narkoba, Ini Alasan Sebenarnya

Kompas.com - 23/01/2022, 11:24 WIB
David Oliver Purba

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Inspektur Jenderal Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko tidak terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba.

Menurut Panca, hal itu disimpulkan melalui hasil pendalaman oleh tim gabungan dari Divisi Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.

Baca juga: Buntut Isu Suap dari Istri Bandar Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot

"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," kata Panca, lewat keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (22/1/2021), dikutip dari Antara.

Baca juga: Wajah Merah Menahan Tangis, Kompol Oloan Akui Terima Uang Rp 300 Juta untuk Lepas Istri Bandar Narkoba

Ia menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, Riko tidak mengetahui adanya penggelapan uang senilai Rp 600 juta oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan Ricardo Siahaan.

Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Suap dari Istri Bandar Narkoba yang Sebabkan Kapolrestabes Medan Dicopot

"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," ujar Panca.

Dari hasil pemeriksaan, kata Panca, tim gabungan hanya membenarkan bahwa Riko memerintahkan Kasat Narkoba Komisaris Polisi Oloan Siahaan untuk membeli sepeda motor seharga Rp 13 juta sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja.

Namun, Riko hanya membayar Rp 7 juta, sedangkan sisanya Rp 6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.

"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) poin (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Panca.

Berdasarkan fakta tersebut, Panca akhirnya menarik Riko ke Mapolda Sumut karena diduga menyalahgunakan wewenang sebagai atasan di bidang pengawasan.

"Jadi, Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta. Namun, ini terkait pemeriksaan perannya sebagai atasan yang tidak menjalankan peran dengan baik," ungkapnya.

Halaman:
Sumber Antara


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 19 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 19 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 19 Maret 2024

Medan
Bobby Jelaskan Alasan Marah Saat Sidak Proyek Islamic Center

Bobby Jelaskan Alasan Marah Saat Sidak Proyek Islamic Center

Medan
Terbongkar, Pelecehan Seksual Ayah terhadap Anak Kandung Sendiri

Terbongkar, Pelecehan Seksual Ayah terhadap Anak Kandung Sendiri

Medan
Hasil Pileg DPR Dapil Sumut II: Golkar Raih 3 Kursi, Trimedya dan Allen Marbun Keok

Hasil Pileg DPR Dapil Sumut II: Golkar Raih 3 Kursi, Trimedya dan Allen Marbun Keok

Medan
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Medan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Medan untuk Lebaran 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 18 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 18 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 18 Maret 2024

Medan
Cara Daftar Mudik Gratis PLN 2024 dari Medan di Aplikasi PLN Mobile

Cara Daftar Mudik Gratis PLN 2024 dari Medan di Aplikasi PLN Mobile

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 17 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 17 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 17 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 17 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 17 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 17 Maret 2024

Medan
Dapil 'Neraka' Sumut 1, Yasonna Laoly dan Ijeck Lolos Senayan, Ruhut Sitompul Keok

Dapil "Neraka" Sumut 1, Yasonna Laoly dan Ijeck Lolos Senayan, Ruhut Sitompul Keok

Medan
Mudik Gratis Pemprov Sumut 2024: Link, Cara Daftar, Jadwal, dan Rute

Mudik Gratis Pemprov Sumut 2024: Link, Cara Daftar, Jadwal, dan Rute

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com