MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui usulan penghentian penuntutan tindak pidana umum pencurian kelapa sawit,
Penyelesaian perkara ini dilakukan di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban yaitu restorative justice (RJ).
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Bobby Sandri memimpin langsung pelaksanaan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan RJ kepada 5 tersangka tindak pidana umum perkebunan di halaman kantor Kejari Simalungun, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Siswi SMA di Siak Diperkosa, Dibunuh lalu Dikubur di Kebun Sawit, Pelaku Mantan Pacar Usia 16 Tahun
Sebelumnya, Senin (7/2/2022), Kejari Simalungun mengusulkan RJ kepada Jampidum secara virtual, disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan melalui keterangan tertulis mengatakan, kelima tersangka yang perkaranya dihentikan adalah:
1. Darman Alias Leman (39) kasus pencurian kelapa sawit di PTPN 4, diancam Pasal 111 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Telah berdamai dengan Asisten Personalia Kebun Fander Manalu.
2. Zulham Yoyok Abdi (41), diancam Pasal 111 dan Pasal 107 huruf D Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana. Berdamai dengan korban Bill C Hadinata Siagian, asisten personalia Kebun Gunungbayu.
3. Angga Ramadhan (18), diancam Pasal 111 dan Pasal 107 huruf D Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana. Berdamai dengan Nangani Bangun, asisten personalia Kebun Dusunhulu.
4. Sutini (46), diancam Pasal 111 dan Pasal 107 huruf D Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Telah berdamai dengan Bill C Hadinata Siagian, asisten personalia Kebun Gunungbayu.
5. Suriana (39), diancam Pasal 111 dan Pasal 107 huruf D Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana dan telah berdamai dengan Bill C Hadinata Siagian.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.