MEDAN, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial LS (41) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online anak di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kasus itu terungkap saat personel Polsek Kota Kisaran melakukan penggerebekan di lingkungan rumah kos pada Senin (14/2/2022).
Saat itu ada 19 orang yang diamankan.
Salah satunya adalah LS, perempuan yang diduga sebagai mucikari.
Baca juga: Polisi Ungkap Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur di Asahan, 19 Orang Diamankan
"Mereka sudah beroperasi satu bulan dengan modus kos-kosan. Dari kasus ini, LS sebagai mucikari (ditetapkan sebagai) tersangka. Pasal 296 KUHP tentang mucikari dengan ancaman 1 tahun 4 bulan," kata Putu saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).
Putu mengatakan, dari belasan orang yang diamankan, 4 orang merupakan anak di bawah umur.
Mereka tidak ditahan, hanya diwajibkan melapor pada kepolisian.
Sementara anak-anak yang menjadi pelaku prostitusi menjalani bimbingan psikologi anak bersama psikolog, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan.
"Setelah itu kami lakukan pembinaan keterampilan di gedung yang telah disiapkan di lapangan Adhi Pradhana," kata Putu.
Baca juga: Nahkoda Kapal Pengangkut 52 PMI Ilegal di Asahan Diupah Rp 5 Juta
Adapun 19 orang itu terdiri dari 5 perempuan dan 14 orang laki-laki yang diduga akan diberikan pekerjaan oleh LS.
Sebanyak 9 laki-laki yang diamankan merupakan warga Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Putu menjelaskan, diduga ada agen yang membawa para pria tersebut ke Sumatera Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.