"Jadi kebutuhan kita untuk per bulan itu sekitar 47.000 ton per bulan. Sementara stok kita seperti yang kami sampaikan masing-masing produsen ini produsen kan memiliki jumlah produksi bahkan di antara mereka ini sesuai dengan keputusan menteri perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 mereka memiliki kewajiban untuk dipasarkan 20 persen di dalam negeri baru boleh mereka melaksanakan ekspor. Jadi itu salah satu persyaratan," katanya.
Baca juga: Berawal dari Sidak, Ini Kronologi Penemuan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Deli Serdang
Branch Manager PT Salim Ivomas Pratama, Cin Hok menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus mendistribusikan minyak goreng melalui distributor kepada masyarakat dengan harapan kebutuhan pangan yang selama ini terjadi distorsi, dapat terpenuhi. Dia berharap perusahaan lain juga bisa menjalankannya.
"Distribusi kita di Sumatera, minus Lampung," katanya.
Dijelaskannya, produksi satu bulan (biasanya) sebanyak 550.000 karton namun yang ada (saat kedatangan tim Satgas Pangan) hanya 94.000 kotak. Seharusnya, ada stok minimum sekitar 200.000 kotak.
"Jadi perusahaan ini menyalurkan dan yang kita lihat sekarang sudah kosong. Jadi nggak ada stok minimum saya dan ini juga kita mulai produksi untuk mendukung kelancaran distribusi masyarakat," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.