Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Upah Sesuai UMK, Puluhan Ibu Menginap di Kantor Disnaker Sumut, Ada yang Bawa Anak

Kompas.com - 09/03/2022, 17:14 WIB
Teguh Pribadi,
Khairina

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Puluhan karyawan PT W yang didominasi ibu-ibu melakukan unjuk rasa dan aksi menginap di Kantor UPT Disnaker Sumatera Utara, Kota Pematangsiantar.

Massa menuntut perusahaan yang berdomisili di Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumut itu untuk memenuhi upah karyawan sesuai upah minimum kabupaten (UMK).

 

Massa mendatangi kantor UPT Disnaker Provinsi Sumut di Jalan Kartini, Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Selasa (8/3/2022)  dan bertahan hingga Rabu (9/3/2022).

 

Baca juga: Pria di Pekanbaru Bongkar Atap Rumah Orangtuanya, lalu Dijual ke Pengumpul Barang Bekas

Mereka berunjuk rasa memasang tenda dan menginap di Kantor UPT Disnaker Sumut.

 

"Setiap hari kami kerja, tapi gaji kami kurang dan insentif kami tidak pernah diberikan kepada kami, sampai THR pun tidak ada," kata salah satu pengunjuk rasa Risda Berutu.

 

Ia mengatakan, sebelumnya para karyawan mengadu ke kantor Disnaker Kabupaten Dairi, namun mereka diminta untuk bersabar.

 

Selain itu kedatangan mereka pun didasari karena perusahaan yang bergerak dalam pertanian hasil bumi itu melarang mereka masuk kerja.

 

"Kami disuruh bersabar selama satu minggu. Tapi tidak sampai satu minggu pihak perusahaan tadi pagi menskors kami, dan pihak perusahaan juga bilang sama kami, siapa yang menuntut itu tidak bisa bekerja lagi," katanya.

Tak ada cuti melahirkan

 

Karyawan lain, Buliher Siahaan mengatakan, selain UMK,  perusahaan juga tidak memberikan cuti melahirkan dan ditemukan ada karyawan tidak terdaftar di BPJS padahal sudah bekerja selama 5 sampai 10 tahun.

 

Menurut Buliher, jika merujuk UMK Kabupaten Dairi karyawan akan menerima upah sekitar Rp 2,5 juta. Sementara upah yang mereka terima selama ini sekitar Rp 1,8 juta per bulan dan tidak pernah menerima THR.

 

"Kalau gaji kami hanya Rp 1,8 juta sedangkan upah minimum dari pemerintah Dairi sebesar Rp 2,5 juta dan itu tidak pernah kami terima," katanya.

Baca juga: 65 Pekerja Proyek RSUD Soekardjo Tasikmalaya Protes Upah Belum Dibayar

 

"Tapi kalau kami lupa untuk fingerprint, kami dihitung tidak bekerja walaupun security-nya mencatat di buku absen dan kami tetap dihitung tidak masuk dan gaji kami dipotong," ungkapnya.

 

Kepala UPTD Disnaker Sumut, Bangun Nauli Hutagalung mengatakan, ada sekitar 70 karyawan yang gajinya bermasalah dan saat ini diberikan tenggat waktu 14 hari kepada pihak pengusaha untuk menyelesaikannya.

 

Karena para karyawan tidak sabar, mereka berunjuk rasa hingga melakukan aksi menginap.

 

“Ada sekitar 70 karyawan dari 180 yang masalah kekurangan gajinya sudah diproses sesuai dengan arahan Dinas Tenaga Kerja Pemprovsu, dan sebenarnya masih tenggang waktu selama 14 hari bagi perusahaan menyelesaikannya. Namun para karyawan tidak sabar. Namun kami tetap menerima mereka menginap di kantor,” ujar Bangun kepada wartawan.

 

Ia berharap karyawan yang berunjuk rasa agar bersabar hingga proses realisasi dari perusahaan.

 

"Kita berharap para buruh bersabar menunggu proses realisasi dari perusahaan dan pulang ke rumahnya, karena dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan anak-anak yang dibawa," tutup Bangun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Viral Video Truk Rombongan TNI Diadang Minibus di Medan, Ini Penjelasan Kapendam

Viral Video Truk Rombongan TNI Diadang Minibus di Medan, Ini Penjelasan Kapendam

Medan
Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Lahan Parkir, Bobby: Carilah Rezeki yang Bagus

Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Lahan Parkir, Bobby: Carilah Rezeki yang Bagus

Medan
Jalan Sunyi Bakhsan Parinduri Melestarikan Gordang Sambilan

Jalan Sunyi Bakhsan Parinduri Melestarikan Gordang Sambilan

Medan
Bobby: Buang Sampah Sembarangan Akan Didenda Rp 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan

Bobby: Buang Sampah Sembarangan Akan Didenda Rp 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan

Medan
Pria di Deli Serdang Bunuh Pacarnya karena Kesal Sering Dimarahi

Pria di Deli Serdang Bunuh Pacarnya karena Kesal Sering Dimarahi

Medan
Digeruduk Ormas, Manajemen Mie Gacoan Medan Ketakutan dan Tutup Lebih Cepat

Digeruduk Ormas, Manajemen Mie Gacoan Medan Ketakutan dan Tutup Lebih Cepat

Medan
Viral, Video Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Tak Diizinkan Kelola Parkir

Viral, Video Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Tak Diizinkan Kelola Parkir

Medan
Diduga Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Rinte Raya Medan Jadi Tersangka

Diduga Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Rinte Raya Medan Jadi Tersangka

Medan
AKBP Achiruddin Mengaku Sedih Divonis 6 Bulan Penjara

AKBP Achiruddin Mengaku Sedih Divonis 6 Bulan Penjara

Medan
Respons Bobby soal Remaja Penjual Tisu Diduga Tersengat Listrik Kabel Papan Reklame

Respons Bobby soal Remaja Penjual Tisu Diduga Tersengat Listrik Kabel Papan Reklame

Medan
Video Viral Sekelompok Begal Rampok Pemotor di Medan, Polisi: 5 Pelaku Ditangkap

Video Viral Sekelompok Begal Rampok Pemotor di Medan, Polisi: 5 Pelaku Ditangkap

Medan
Copot Kepala Dinas Pendidikan Medan, Bobby: Ada Beberapa Kasus

Copot Kepala Dinas Pendidikan Medan, Bobby: Ada Beberapa Kasus

Medan
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

Medan
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Medan
Sejumlah Jalan di Kota Medan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 80 Cm

Sejumlah Jalan di Kota Medan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 80 Cm

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com