Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumut

Kompas.com - 25/03/2022, 16:42 WIB
Dewantoro,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 7 tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut), Jumat (25/3/2022).

Kuasa hukum para tersangka, Sangap Surbakti mengatakan, ada 7 orang tersangka yang dibawanya ke Mapolda Sumut untuk memenuhi panggilan.

Dia enggan menyebut satu per satu inisial tersangka dengan alasan lupa dan hanya menyebutkan bahwa inisialnya yang sudah ditulis di media.

Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi

Ketika ditanya apakah anak Bupati berinisial DP belum hadir, Sangap membenarkan.

"Iya. Lagi on the way. Tadi malam habis ketemu dia bilang akan kemari habis Jumat. Kalau apa nanti akan kabari saya. Jadwalnya begitu," katanya kepada wartawan pada Jumat (25/3/2022) sore.

Saat ditanyakan apakah anak Bupati dengan inisial DP akan datang, Sangap juga membenarkan.

"Iya. (DP, anak bupati) iya. 8 orang, semuanya tersangka," katanya.

Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi

Menurut Sangap, kliennya tidak layak ditetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskannya, dari pemeriksaan dan pendampingan sejak awal, ada beberapa orang yang sama sekali tidak pernah melakukan tindakan penganiayaan, pengeroyokan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dia menyayangkan penyidik hanya mendengar dari kesaksian pihak sebelah dan berdasarkan itu langsung menetapkan sebagai tersangka.

"Ada satu orang yang belum pernah diperiksa sudah ditersangkakan. Memang sudah dipanggil tapi dia tidak datang. Tidak pernah dikonfrontir, konfirmasi, sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sangap mengaku optimis bahwa kliennya tidak bersalahnya. Pihaknya akan mengikuti materi pemeriksaan dan mengenai langkah hukum, ada ruang untuk praperadilan.

"Kita akan lihat dulu seperti apa. Bagaimana proses sidik dari ini. Kita optimis, nanti pembuktian di pengadilan. Bahkan mungkin di kejaksaan nanti berkasnya akan bolak-balik," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Medan
Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Medan
Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Medan
Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Medan
5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

Medan
Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Medan
Video Viral Wanita Tepergok Curi Kentang di Tapanuli Utara Ditawarkan Hukuman Telanjang atau ke Polisi

Video Viral Wanita Tepergok Curi Kentang di Tapanuli Utara Ditawarkan Hukuman Telanjang atau ke Polisi

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Medan
Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Medan
Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com