KOMPAS.com - Dewa Peranginangin, anak Bupati Langkat dan 7 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia.
Mereka ditahan di rutan Polda Sumut sejak Jumat (8/4/2022) dini hari.
Saat digiring dari Gedung Polda Sumut ke Rutan Polda Sumut pada Rabu sekitar pukul 04.00 WIB, para tersangka menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Selain itu para tersangka menyebut mereka adalah korban politik.
"Kita keluar dari Polda, gedung Krimum ke tahanan. Tiba-tiba mereka nyanyi. Kompak. Nyanyi Indonesia Raya. Itu tanpa rekayasa. Saya tak tahu kenapa mereka nyanyi Indonesia Raya," kata kuasa hukum para tersangka, Sangab Surbakti, Jumat.
Dia mengaku masih merinding saat mengingat momen tersebut.
"Mereka bilang, kami korban politik. Kami bukan kriminal. Kita fight sampai akhir," katanya menirukan perkataan para tersangka.
Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Resmi Ditahan Polisi, Termasuk Anak Bupati Nonaktif Langkat
Sangab bercerita ia dihubungi pihak Polda Sumut pada Kamis (7//4/2022) malam. Saat ia dia diminta untuk membawa delapan tersangka ke Polda Sumut.
Ia mengatakan awalnya polisi tidak memberitahu alasan pemanggilan mendadak pada malam hari. Setelah didesak, pohak kepolisian mengatakan pemanggilan dilakukan untuk penahanan para tersangka.
Hal tersebut membuat Sangab heran karena pada Kamis (7/4/2022) pagi, ia masih mendamping delapan tersangka untuk wajib lapor ke Polda Sumut.
Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Menyanyi Lagu Indonesia Raya Saat Digiring ke Rutan Polda Sumut
Mereka baru meninggalka Polda Sumut sekitar pukul 15.00 WIB setelah ada pemeriksaan tambahan.
"Yang paling penting buat kami, kami ingin polisi dalam proses penyidikan ini tidak tunduk pada tekanan siapapun, termasuk opini. Kami tak mau proses penyidikan ini kemudian dikalahkan opini. Polisi harus kerja berdasarkan fakta," katanya.
Bersama delapan tersangka kasus kerangkeng, Sangab tiba di Polda Sumut pada Jumat (8/4/2022) pukul 3.00 WIB.
Baca juga: Digiring Polisi, Anak Bupati Langkat Palingkan Wajah dari Awak Media
"Tentu berat (mengabarkan keluarga tersangka), tiba-tiba tengah malam dapat kabar dari saya (mereka ditahan), antara mimpi dan tidak. Tapi saya yakinkan inilah kehidupan. Jalani. Mereka kuat," katanya.
Setelah menyelesaikan surat administrasi, para tersangka digiring dari gedung Ditreskrimum Polda Sumut menuju rumah tahanan Polda Sumut sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat menuju rumah tahanan itu lah para tersangka menyanyikan lagu Indonesia Raya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor : Gloria Setyvani Putri)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.