Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com, 6 April 2022, 14:12 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranging-angin memasuki babak baru.

Yang terbaru, sang mantan bupati ditetapkan polisi sebagai tersangka, Selasa (5/4/2022). Terbit dijerat polisi dengan pasal berlapis.

Dengan penetapan itu, total ada 9 orang yang sudah jdi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut.

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum

Bupati nonaktif Langkat jadi tersangka

Direktur Reskrimum Polda Sumut (baju putih) Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja memeriksa Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin pada Jumat (1/4/2022). Dari pukul 11.00 WIB hingga luk 20.30 WIB, dicecar 52 pertanyaan seputar pendirian kerangkeng, tujuan, hingga operasionalnya.Dok. Polda Sumut Direktur Reskrimum Polda Sumut (baju putih) Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja memeriksa Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin pada Jumat (1/4/2022). Dari pukul 11.00 WIB hingga luk 20.30 WIB, dicecar 52 pertanyaan seputar pendirian kerangkeng, tujuan, hingga operasionalnya.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjutak mengatakan, pihaknya telah menetapkan Terbit sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Terbit Perangin-angin setelah polisi melakukan gelar perkara serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap Terbit di gedung KPK pada Minggu lalu,

"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Panca.

Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Ditetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

 

Dijerat pasal berlapis

Ilustrasi hukumShutterstock.com Ilustrasi hukum

Setelah ditetapkan tersangka, Terbit dijerat polisi dengan pasal berlapis.

Kata Panca, atas perbuatannya, Terbit dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Bukan itu saja, Terbit juga dijerat dengan pasal lain tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian yakni pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP.

"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," ujarnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Dijerat Pasal Berlapis

 

Total ada 9 tersangka, masyarakat diminta melapor

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Selasa (5/4/2022) sore memaparkan kasus kerangkeng di Langkat. Polisi menetapkan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka.KOMPAS.COM/DEWANTORO Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Selasa (5/4/2022) sore memaparkan kasus kerangkeng di Langkat. Polisi menetapkan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka.

Kata Panca, total ada 9 orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Halaman:


Terkini Lainnya
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Medan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau