Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 06/04/2022, 14:12 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranging-angin memasuki babak baru.

Yang terbaru, sang mantan bupati ditetapkan polisi sebagai tersangka, Selasa (5/4/2022). Terbit dijerat polisi dengan pasal berlapis.

Dengan penetapan itu, total ada 9 orang yang sudah jdi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut.

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum

Bupati nonaktif Langkat jadi tersangka

Direktur Reskrimum Polda Sumut (baju putih) Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja memeriksa Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin pada Jumat (1/4/2022). Dari pukul 11.00 WIB hingga luk 20.30 WIB, dicecar 52 pertanyaan seputar pendirian kerangkeng, tujuan, hingga operasionalnya.Dok. Polda Sumut Direktur Reskrimum Polda Sumut (baju putih) Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja memeriksa Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin pada Jumat (1/4/2022). Dari pukul 11.00 WIB hingga luk 20.30 WIB, dicecar 52 pertanyaan seputar pendirian kerangkeng, tujuan, hingga operasionalnya.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjutak mengatakan, pihaknya telah menetapkan Terbit sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Terbit Perangin-angin setelah polisi melakukan gelar perkara serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap Terbit di gedung KPK pada Minggu lalu,

"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Panca.

Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Ditetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

 

Dijerat pasal berlapis

Ilustrasi hukumShutterstock.com Ilustrasi hukum

Setelah ditetapkan tersangka, Terbit dijerat polisi dengan pasal berlapis.

Kata Panca, atas perbuatannya, Terbit dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Bukan itu saja, Terbit juga dijerat dengan pasal lain tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian yakni pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP.

"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," ujarnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Dijerat Pasal Berlapis

 

Total ada 9 tersangka, masyarakat diminta melapor

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Selasa (5/4/2022) sore memaparkan kasus kerangkeng di Langkat. Polisi menetapkan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka.KOMPAS.COM/DEWANTORO Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Selasa (5/4/2022) sore memaparkan kasus kerangkeng di Langkat. Polisi menetapkan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka.

Kata Panca, total ada 9 orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Medan
Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Medan
Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Medan
Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Medan
Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Medan
Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Medan
Jasad Pria yang Ditemukan di Irigasi Simalungun, Diduga Korban Kecelakaan

Jasad Pria yang Ditemukan di Irigasi Simalungun, Diduga Korban Kecelakaan

Medan
Soal Kans Lawan Bobby di Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi: Semakin Banyak Calon Semakin Baik

Soal Kans Lawan Bobby di Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi: Semakin Banyak Calon Semakin Baik

Medan
Alasan Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pilkada di PDI-P: Banyak Keputusan yang Selaras

Alasan Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pilkada di PDI-P: Banyak Keputusan yang Selaras

Medan
Tujuh Wisatawan Terseret Banjir di Obyek Wisata Pelaruga, Satu Orang Tewas

Tujuh Wisatawan Terseret Banjir di Obyek Wisata Pelaruga, Satu Orang Tewas

Medan
Tim Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Kantor PDI-P

Tim Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Kantor PDI-P

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Medan
Buaya Muara Muncul di Sungai Medan, BBKSDA: Itu Lokasi Perlintasannya, Waspada

Buaya Muara Muncul di Sungai Medan, BBKSDA: Itu Lokasi Perlintasannya, Waspada

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com