LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Uang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Selasa (12/4/2022) belum diketahui pasti kapan dicairkan.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan keputusan presiden tentang THR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani belum mengeluatkan surat keputusan petunjuk teknis (juknis) pencairan THR tahun ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Marzuki, dihubungi per telepon menyebutkan, hingga hari ini belum ada jadwal pencairan THR.
“Karena belum turun surat Kepres tentang THR dan surat keputusan menteri keuangan tentang petunjuk teknis pembayaran THR,” sebutnya.
Baca juga: ASN di Maluku Tidak Terima THR, Sekda: Pegawai Sudah Dapat TPP
Dia mengatakan, uang THR untuk ASN di kota itu sekitar Rp 15 miliar untuk 3.100 ASN. Belum dibayarnya THR ini wajar karena pencairan THR paling lambat seminggu sebelum lebaran.
Kepala Badan Pengeloala Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Salwa menyebutkan, hingga hari ini belum menerima Kepres tentang THR.
“Kita tunggu saja Kepres dan juknisnya,” pungkas Salwa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.