MEDAN, KOMPAS.com - Cerai dari suaminya, seorang ibu rumah tangga berinisial AL (43) di Rantau Prapat, Labuhanbatu, terpaksa menjual narkoba jenis sabu. Barang bukti sabu yang disita mencapai 100 gram.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, AL ditangkap setelah adanya informasi orang yang menawarkan 100 gram sabu seharga Rp 45 juta.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan teknik under cover buy. Berkat teknik itu, Selasa (12/4/2022), polisi meringkus AL dengan barang bukti 100 gram sabu disimpan di kotak warna kuning di dalam lemarinya.
"Kita amankan tersangka, barang bukti di lemarinya sebanyak 100 gram," katanya, Senin (18/4/2022) pagi, melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
Baca juga: Malona Qunua, Tradisi Warga Baubau di Pertengahan Ramadhan
Martualesi menjelaskan, penangkapan AL merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka Kotek, yang masih berhubungan kerabat. Kotek ditangkap pada 2021 dan Kocik pada 2020.
"AL, ibu tiga orang anak, mengakui terpaksa terlibat karena himpitan ekonomi setelah berpisah dari suaminya sekitar 7 tahun yang lalu," beber dia.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.