Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Buruh, Pekerja di Medan Minta Pemerintah Pusat Cabut UU Cipta Kerja

Kompas.com - 02/05/2022, 17:24 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Medan menggelar Peringatan Hari Buruh Internasional 2022 di halaman PT Karet Deli di Jalan Yos Sudarso.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, 1 Mei jatuh satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Acaranya pun diisi bagi-bagi paket sembako dan mudik gratis.

Usai memimpin upacara, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, peringatan hari buruh menjadi wujud kolaborasi Pemkot Medan dengan buruh untuk menjamin terciptanya iklim kerja dan berusaha yang kondusif.

Menurut Bobby, sinergitas antara Pemkot Medan dan buruh terjalin dengan baik.

Baca juga: Unjuk Rasa Buruh, Polisi Bagikan Paket Sembako ke Peserta Demo

"Ada tiga poin aspirasi yang disampaikan para buruh tadi, akan kita suarakan ke pemerintah pusat karena menyangkut masyarakat Kota Medan," kata Bobby, Minggu (1/5/2022).

Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan Ridwan Sitanggang mengatakan, peringatan May Day diikuti 400-an buruh dari 14 serikat pekerja yang ada di Kota Medan.

Kegiatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini mengusung tema "Ketupat May Day 2022" dan sub tema: meraih kemenangan dengan mengutamakan silaturahim menuju industrial peace.

Perwakilan dari serikat pekerja, Giming mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bobby.

Pihaknya percaya, Bobby akan menyejahterakan para pekerja dan rakyat lewat pembangunan di Kota Medan.

"Di May Day ini, kami berharap Pak Wali menyampaikan aspirasi kami ke pemerintah pusat, cabut dan batalkan Undang-Undang Cipta Kerja yang merugikan buruh. Bawa amandemen undang-undang peraturan Pembuatan perundang-undangan Nomor 12 tahun 2011 serta cabut segera PP Nomor 35, 36 dan 37," katanya.

PHK massal menghantui

Pada Hari Buruh Internasional 2022 ini, Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengingatkan, kita perlu melihat kembali bagaimana negara melaksanakan mandat perlindungan dan pemenuhan hak buruh.

Meski UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, hal ini tetap menjadi momok para buruh.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan: untuk menghindari dampak yang lebih besar terhadap pemberlakuan UU 11/2020 selama tenggang waktu dua tahun, pelaksanaan yang berkaitan hal-hal strategis dan berdampak luas ditangguhkan, termasuk tidak membentuk peraturan pelaksana baru dan penyelenggara negara dilarang mengambil kebijakan apapun.

Hal–hal bersifat strategis yang dimaksud Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja meliputi ketenagakerjaan. Pemerintah harusnya tidak membiarkan perusahaan-perusahaan merampas hak buruh menggunakan UU Cipta Kerja.

Berdasarkan data penanganan kasus ketenagakerjaan yang ditangani 10 Bantuan Hukum (LBH) kantor pasca disahkannya UU Cipta Kerja, banyak kasus perburuhan yang sebagian besar bersifat massal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Medan
Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Naket Jadi Mayjen TNI Gadungan

Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Naket Jadi Mayjen TNI Gadungan

Medan
Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Medan
Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Medan
5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

Medan
Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Medan
Video Viral Wanita Tepergok Curi Kentang di Tapanuli Utara Ditawarkan Hukuman Telanjang atau ke Polisi

Video Viral Wanita Tepergok Curi Kentang di Tapanuli Utara Ditawarkan Hukuman Telanjang atau ke Polisi

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Medan
Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Medan
Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com