MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria di Medan, Jarianto Jamin (59) ditangkap karena menjadi TNI gadungan. Tak tanggung-tanggung, dia mengaku berpangkat mayor jenderal (Mayjen) TNI.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan, peristiwa bermula pada Senin (22/4/2024). Awalnya Jarianto mendatangi Kodam 1 Bukit Barisan.
Dia lalu mengaku sebagai tentara berpangkat Mayjen dan hendak bertemu dengan Kasdam 1 Bukit Barisan.
Baca juga: Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap
Kala itu, Provost Kodam 1 Bukit Barisan tidak langsung mempercayainya. Setelah ditelusuri, ternyata Jarianto masyarakat sipil. Dia pun langsung ditangkap anggota Provost.
"(Jadi) tujuannya menemui Kasdam untuk mengurus seseorang masuk menjadi taruna Akmil dan calon Tamtama TNI Angkatan Darat," ujar Teddy saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (26/4/2024).
Baca juga: Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal
Kata Teddy, saat menjalankan aksinya, Jarianto memanipulasi kolom pekerjaan di kartu tanda penduduknya (KTP). Dari awalnya wiraswasta menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Adapun cara tersangka merubah status identitas pekerjaan tersebut dengan menscan dan status pekerjaannya. Kemudian tersangka juga menggunakan KTP yang sudah diedit oleh tersangka untuk membuat SIM A di Satlantas Polresta Riau," kata Teddy.
Dari pengakuannya, Teddy baru kali pertama melakukan aksinya. Namun tidak berhasil. Kini ia ditahan di Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kata Teddy, Jarianto disangkakan Pasal 263 Ayat (1) dan 2 KUHPidana tentang Surat Palsu. Ancaman hukumannya penjara 6 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.