KOMPAS.com - Seorang mantan anggota bantuan polisi (Banpol) Polsek Medan Area, Darwin Antonius Sibarani (37) ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengendara di Kota Medan.
Dalam aksinya, Darwin berpura-pura menjadi polisi lalu lintas dan melakukan tilang.
Tak hanya itu, pelaku nekat menyita surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) apabila korban mengaku tak membawa uang.
Saat itu Darwin juga meminta uang "damai" kepada korban sebesar Rp 50.000.
Baca juga: Pria di Medan Ditangkap Jadi Polisi Gadungan, Peras Tiap Pengendara Rp 50.000 Selama Setahun
"Damai di jalan yang diminta pelaku Rp 50 ribu perorangan,"kata Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring, Selasa (3/5/2022) siang, dilansir dari Tribunnews.com.
Dari penyelidikan sementara, Irwanta mengatakan, Darwin adalah sempat menjadi anggota bantuan polisi (Banpol sekitar 5 tahun lalu di Polsek Medan Area.
Saat ditangkap, Darwin mengenakan seragam lengkap polisi lalulintas plus rompi hijau. Dia ditangkap saat sedang berada di tempat servis handphone.
Kasus itu terungkap setelah polisi mendapat laporan dari warga. Lalu, polisi mencurigai Darwin dan melakukan saat memeriksa tas yang dibawa, polisi menemukan belasan STNK milik pengendara.
"Intinya setelah jadi berhenti jadi Banpol 5 tahun yang lalu, dia masih beraksi. Cuma baru kali ini tertangkap," kata Irwanta.
Sementara itu, pelaku mengaku mengaku telah beraksi jadi polisi gadungan selama satu tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Polisi Gadungan Peras Warga di Medan, Sudah Beraksi Selama 1 Tahun, Modus Lakukan Tilang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.