KOMPAS.com-Sopir dump truk bernama Dedi Iskandar alias Iskandar, divonis pidana penjara selama 5 tahun di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/5/2022).
Warga Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan itu, dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap Roni Alvarizi hingga meninggal dunia.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Iskandar alias Iskandar dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Ketua Oloan Silalahi, seperti ditulis Tribunnews.
Baca juga: 6 Tahun Jadi Buronan Polisi, Bajing Loncat di Sumsel Tertangkap
Majelis Hakim menilai terdakwa telah memenuhi unsur bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat ( 3 ) KUHP.
"Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, semntara hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan," ujar hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franciskawati Nainggolan, yang sebelumnya menuntut Dedi dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan, perkara ini bermula pada 19 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, terdakwa yang merupakan supir dump truk warna orange datang ke gudang Bahari di Jalan K. L. Yos Sudarso Cingwan untuk memuat pakan ternak (BKK).
Kurang lebih 30 menit kemudian, terdakwa selesai memuat pakan ternak tersebut. Lalu sekitar pukul 15.45 WIB terdakwa membawa dump truk keluar dari gudang dan memarkirkan truk tersebut di tepi jalan K. L. Yos Sudarso Km 14,5 dengan kondisi bak truk yang berisi pakan ternak ditutupi terpal plastik.
"Kemudian terdakwa pergi mencari mandornya untuk meminta uang jalan. Sekitar 10 menit kemudian, terdakwa kembali ke tempat truknya diparkirkan dan sekitar pukul 16.00 WIB dari jarak kurang lebih 5 meter, terdakwa melihat ada gerakan yang mencurigakan dari bawah terpal plastik dump truknya," ujar jaksa.
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Video Viral Bajing Loncat Lempari Mobil di Jalan Tol Belawan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.